Praperadilan Jilid II Andi: Kuasa Hukum Tuntut Ditreskrimsus Klarifikasi

Praperadilan Jilid II Andi: Kuasa Hukum Tuntut Ditreskrimsus Klarifikasi

Lensaperistiwa.Ambon

Andi Usia, seorang Buruh Pelabuhan Yosudarso Ambon benar-benar ngotot ingin bebas dari jeratan hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, meski begitu upaya awalnya telah di gagalkan Pengadilan Negeri Ambon lewat Hakim Tunggal, Opha Martina.

Kini, langkah yang sama ditempuh Andi. Bersama 26 pengacaranya, Andi kembali mengajukan Praperadilan melawan Polda Maluku di Pengadilan setempat. Misi bebas Andi dinamakan Praperadilan Jilid II.

“Permohonan Praperadilan Jilid II dalam perkara atas nama Andi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon,”ungkap salah satu pengacara Andi, Viktor Ratuanik, S.H, dalam rilisnya yang diterima Rabu (03/12/2025).

Permohonan Praperadilan Jilid II atas nama Andi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ambon.

Langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji tindakan penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara pidana, terutama terkait penggunaan visum et repertum yang dianggap cacat formil.

Meskipun permohonan praperadilan pertama telah ditolak, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip res judicata yang wajib dijunjung tinggi.

Salah satu kuasa hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H., Sekretaris YLBH Maluku Raya, menyatakan bahwa praperadilan jilid kedua merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Praperadilan pertama telah berkekuatan hukum tetap dan kami menghormatinya. Namun praperadilan jilid kedua adalah hak hukum klien kami yang diatur dan dijamin undang-undang,” Ujarnya Selasa (02/12/2025).

Tim kuasa hukum, mengingatkan Ditreskrimum Polda Maluku agar menjalankan penyidikan sesuai standar operasional Polri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf n, yang menegaskan kewajiban penyidik untuk menghadapi praperadilan.

Kami meminta penyidik untuk menghadapi praperadilan secara profesional, tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan tersangka, serta tidak melakukan langkah tambahan selama praperadilan berlangsung.

Tim hukum juga meminta Kejaksaan untuk patuh pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SE Jampidum) yang mengatur penanganan perkara saat objek perkaranya sedang diuji melalui praperadilan. Karena itu, Kejaksaan diminta untuk tidak melakukan Tahap II atau tindakan lanjutan lainnya sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.

“Kami meminta Kejaksaan untuk menunda seluruh langkah Tahap II terhadap Andi sampai praperadilan diputuskan. Ini kewajiban prosedural,” tegas Jhon Michaele Berhitu.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya yang dinilai menunjukkan sikap objektif dan berhati-hati dengan tidak menerima Tahap II dari Ditreskrimum Polda Maluku sebelum adanya putusan praperadilan. Sikap ini dinilai mencerminkan komitmen Kejati Maluku dalam menjunjung tinggi prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga meminta secara tegas agar pihak Ditreskrimum Polda Maluku hadir dalam persidangan praperadilan, sesuai kewajiban hukum yang diatur dalam SOP penyidikan dan asas fair trial.

“Kehadiran penyidik dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tindakan penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan,” Kata kuasa hukum.

Kuasa Hukum menambahkan jadwal sidang perdana praperadilan Jilid II Andi akan digelar pada, Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Ambon. “Pungkasnya.(*)

lensaperistiwa

Related articles

Tampil Memukau Di Laga Kedua, Tim Kuda Hitam AMPG FC Kalahkan PSWS Dengan Skor 2-1.    Pasca menang besar di laga pertama atas Mewah FC 8-0, AMPG FC kembali tampil memukau dilaga keduanya saat berhasil kalahkan tim kandidat juara PSWS FC dengan skor 2 : 1 babak penyisihan Grup H Turnamen Mini Soccer KNPI Kapolres Cup I yang berlangsung di Lapangan kantor bupati, Aek Kanopan, Sabtu (17/10/2026) pukul 16.45 sore.   Laga tersebut berlangsung sengit, kedua tim memiliki skuad yang mumpuni sangat mempertontonkan permainan yang menghibur penonton yang hadir, jual beli serangan, PSWS FC pegang kendali, sedangkan pemain AMPG FC sesekali counter attack yang membahayakan pertahanan Kipung dan kawan kawan, bukan tanpa alasan bermodal 3 poin AMPG hanya butuh hasil seri untuk menjaga peluang lolos karena mereka menang dilaga pertama atas mewah FC.  Disaksikan langsung ratusan pendukung fanatiknya, dengan status wajib menang, bermain seri dibabak pertama, permainan anak anak Psws buyar dan tampil tidak sesuai harapan dibabak kedua, Akibatnya jala gawang mereka bergetar oleh dua gol striker gempal AMPG FC, Boim. Dipenghujung laga Psws hanya mampu perkecil ketertinggalan menjadi 2 : 1 lewat gol Taufik.     Dengan hasil tadi, AMPG memiliki 6 poin dan raih 1 tiket 16 besar melenggang ke fase knockout  dan laga sisa hanya perebutan juara grup melawan Tawadhu FC yang juga mengemas 6 poin. AMPG akan bersaing untuk status juara grup.   Leo Pinem sang manager, mengucapkan terimakasih untuk perjuangan seluruh pemain yang memang dari awal kita sampaikan agar bermain tanpa beban dan disiplin, Puji Tuhan akhirnya mampu untuk meraih kemenangan.” Ucapnya   Ia berpesan untuk laga akhir tetap bermain lepas tanpa beban dan disiplin, Secara tim pemain sudah kompak dan cukup solid, hanya minus koordinasi dalam lapangan bang, membuat pemain hilang fokus dilapangan, Tetap jaga kondisi kawan kawan ayok kita raih kemenangan kita selanjutnya.” Tutup Leo Mengakhiri.

Tampil Memukau Di Laga Kedua, Tim Kuda Hitam AMPG FC Kalahkan PSWS Dengan Skor 2-1. Pasca menang besar di laga pertama atas Mewah FC 8-0, AMPG FC kembali tampil memukau dilaga keduanya saat berhasil kalahkan tim kandidat juara PSWS FC dengan skor 2 : 1 babak penyisihan Grup H Turnamen Mini Soccer KNPI Kapolres Cup I yang berlangsung di Lapangan kantor bupati, Aek Kanopan, Sabtu (17/10/2026) pukul 16.45 sore. Laga tersebut berlangsung sengit, kedua tim memiliki skuad yang mumpuni sangat mempertontonkan permainan yang menghibur penonton yang hadir, jual beli serangan, PSWS FC pegang kendali, sedangkan pemain AMPG FC sesekali counter attack yang membahayakan pertahanan Kipung dan kawan kawan, bukan tanpa alasan bermodal 3 poin AMPG hanya butuh hasil seri untuk menjaga peluang lolos karena mereka menang dilaga pertama atas mewah FC. Disaksikan langsung ratusan pendukung fanatiknya, dengan status wajib menang, bermain seri dibabak pertama, permainan anak anak Psws buyar dan tampil tidak sesuai harapan dibabak kedua, Akibatnya jala gawang mereka bergetar oleh dua gol striker gempal AMPG FC, Boim. Dipenghujung laga Psws hanya mampu perkecil ketertinggalan menjadi 2 : 1 lewat gol Taufik. Dengan hasil tadi, AMPG memiliki 6 poin dan raih 1 tiket 16 besar melenggang ke fase knockout dan laga sisa hanya perebutan juara grup melawan Tawadhu FC yang juga mengemas 6 poin. AMPG akan bersaing untuk status juara grup. Leo Pinem sang manager, mengucapkan terimakasih untuk perjuangan seluruh pemain yang memang dari awal kita sampaikan agar bermain tanpa beban dan disiplin, Puji Tuhan akhirnya mampu untuk meraih kemenangan.” Ucapnya Ia berpesan untuk laga akhir tetap bermain lepas tanpa beban dan disiplin, Secara tim pemain sudah kompak dan cukup solid, hanya minus koordinasi dalam lapangan bang, membuat pemain hilang fokus dilapangan, Tetap jaga kondisi kawan kawan ayok kita raih kemenangan kita selanjutnya.” Tutup Leo Mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *