Masyarakat Adat Rumah Tiga Geruduk DPRD Maluku Minta Kebenaran Hak Ulayat

Masyarakat Adat Rumah Tiga Geruduk DPRD Maluku Minta Kebenaran Hak Ulayat

Lensaperistiwa.com Ambon Aksi masa yang tergabung dalam masyarakat adat Desa Rumah Tiga bersama dengan solidaritas anak Maluku geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku Senin, (13/10/2025) mereka menuntut keadilan atas tanah petuanan yang di klem berbagai pihak di atas tanah ulayat dati masyarakat Desa Rumah Tiga.

Aksi masah tersebut, berlangsung di depan kantor DPRD Maluku berlangsung tidak begitu lama, dan di terima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, di dampingi tiga anggota DPRD lain.

Penanggung jawab masa aksi Yan Patulisiwa mengungkapkan sehubungan dengan aksi ini, Desa Rumah Tiga merupakan salah satu Negeri adat yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1600 tahun yang lalu yang di pimpin oleh moyang Wiliam Patulisiwa dengan reksese dati 1415 ada beberapa kelurahan dan desa yang masuk dalam petuhanan Rumah Tiga hal demikian sesuai aturan undang – undang telah tercantum pada undang – undang 60 dengan diperbaharui oleh undang – undang 91 yang mana secara mendetail tertulis bahawasanya tidak diperbahurui masyarakat adat memperjuangkan masyarakat adat.

Ia menyebut pemerintah mempunyai peran penting guna mendata, mengatur dan menata bagian dari hak masyarakat adat.

Beberapa poin tuntutan di sampaikan masa aksi?

1) DPRD Provinsi Maluku diminta untuk segera membentuk panetia kusus (pansus) guna menyelidiki penertiban atas hak – hak surat keterangan tanah dan sertifikat elektronik yang terjadi atas tanah adat katolisla.

2) DPRD Provinsi Maluku di minta untuk memanggil pihak – pihak terdiri, guna membahas berbagai gejolak di Desa Rumah Tiga.

3) DPRD Provinsi Maluku segera mengeluarkan rekomendasi atas hak – hak tanah ulayat di Desa Rumah Tiga.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun menyebut, DPRD Provinsi maluku akan segera memanggil pihak – pihak yang terlibat guna membahas hal di maksud ” dalam waktu dekat” ujar ketua DPD PDIP Maluku itu.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *