Dugaan Koropsi Proyek Jalan Inamosol Mantan Kadis PUPR SBB di Tahan
Lensaperistiwa.com – Ambon
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) atas nama “TW” yang diduga melakukan perbuatan korupsi.
Penyimpangan, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan desa Rambatu, desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018 yang kemudian mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 7 miliar, pemeriksaan tersebut berlokasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Senin, (21/08/2023).
Tersangka saat diperiksa Tim Penyidik, didampingi Penasehat Hukumnya, Oriana Elkel, S.H.,M.H beralamat kantor Pengacara Dr. Adolf Saleky, S.H.,M.H yang tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke rutan “klass IIA Ambon untuk ditahan selama kurang lebih 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 hingga, 09 September 2023.”
Kasus koropsi ini, tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.*