Watubun: Dana Pinjaman Rp1,5 T Harus Dibagi Rp50 Miliar

Lensaperisiwa.com Ambon
Gagasan infestasi modal pinjaman pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku senilai Rp1,5 triliun dapat di bagikan sama rata ke Kabupaten/ Kota di Maluku minimal Rp50 miliar di tahun 2026.
Gagasan tersebut di sampaikan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun, ST kepada wartawan di rumah rakyat Karang Panjang Ambon beberpa hari lalu pihaknya menyebut pembagian pinjaman daereh harus sesuai dengan poksi yang ada jika pinjaman Rp1,5 t teleh di cairkan harus transparasi dikarenakan anggaran tersebut di cairan selain kebutuhan Infrastruktur yang ada? Juga di sentuh oleh masyarakat.
Ketua DPD PDIP Maluku ini katakan “Soal pemerataan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daereh DPRD Provinsi Maluku telah memastikan pemerataan anggaran telah di pahami oleh Gubernur Maluku”.
Setiap Daereh dipastikan menerima minimal Rp50 miliar, dengan beberapa mendapatkan alokasi yang lebih besar.
Pemerataan anggaran di pastikan meliputi: luas wilayah darat dan laut yakni 3T di seluru wilayah Maluku.
Anggaran tersebut diarahkan untuk pembangunan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pemukiman, serta sarana telekomunikasi bagin sekolah-sekolah.
Pihaknya mendesak Pemda Maluku agar penyalahgunaan dana disetujui Pemerintah Pusat (Pempus) akuinya.(*)






