Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terima Hibah 15 Bidang Tanah Hasil Rampasan Tindak Pidana Korupsi dari KPK RI senilai Rp9 miliar

Lensaperistiwa – Sukabumi
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi secara resmi telah menerima hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan total nilai taksiran mencapai Rp9 miliar.
Adapun Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi yang kini dialihkan untuk kepentingan publik.
Penyerahan hibah dilaksanakan pada 11 Februari 2026 di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
Dalam hal ini Ayep mengapresiasi dukungan KPK dalam memperkuat aset pemerintah daerah. Menurutnya, tambahan 15 bidang tanah bernilai miliaran rupiah ini menjadi modal strategis untuk pengembangan Kota Sukabumi.
“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, pemanfaatan aset rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk nyata pengembalian hak masyarakat sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Aset ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya.
Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menegaskan tiga pesan penting dalam pelaksanaan hibah tersebut: penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; penguatan prinsip kehati-hatian agar terbebas dari praktik KKN; serta monitoring pencatatan administrasi dan pemanfaatan aset.
Termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pemkot Sukabumi akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan perencanaan pemanfaatan Hibah ini agar aset dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat






