Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Ikut Mengundurkan Diri

Lensaperistiwa – Jakarta
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mundurnya Mirza Adityaswara ini akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” pungkas Ismail.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta dua pejabat OJK lainnya Inarno Djajadi dan I.B Aditya Jayaantara menyusul Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang mundur dari jabatan mereka masing-masing. Sikap mereka tersebut seiring anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir setelah muncul penurunan rating investasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), Goldman Sachs, dan UBS.






