Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu 

lensaperistiwa.com LUBUK LINGGAU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam gelaran Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi penyergapan yang dramatis di wilayah Lubuk Linggau Utara II.

 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengantongi inisial pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.

 

Penyergapan Tengah Malam di Jalan Nangka Kacung

 

Perburuan berakhir pada Jumat dini hari (13/02/2026) sekira pukul 00.20 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jl. Nangka Kacung, RT. 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

 

Saat dilakukan penyergapan, pelaku yang mengaku bernama HS alias Ucok Calok (41) tidak dapat berkutik. Dalam penggeledahan badan di lokasi pertama, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu sebagai barang bukti awal.

 

Pengembangan ke Rumah Tersangka: Sabu dalam Dompet “Mas Medan”

 

Tidak berhenti di situ, tim melakukan interogasi cepat di lapangan. Tersangka “Ucok Calok” akhirnya bernyanyi dan mengakui masih menyimpan sisa paket narkotika lainnya di kediamannya. Petugas segera melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tinggal tersangka.

 

Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna abu-abu merk Mas Medan. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp255.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram tersebut.

 

Ancaman Hukum dan Komitmen Polres Lubuk Linggau

 

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui secara sadar bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

 

> Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

 

“Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Muhammad Romi.(tukrimadoni)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *