Tim Kuasa Hukum RS Pertanyakan Penetapan Tersangka, Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Lensaperistiwa.com – Bekasi
Tim kuasa hukum dari individu berinisial RS menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyelidikan dugaan kekerasan yang tengah ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Kamis (15/01), mereka mempertanyakan dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka serta menegaskan kesiapan menempuh langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan kekerasan yang disebut terjadi pada tahun ajaran 2023–2024 dan baru diproses pada akhir 2025. Kuasa hukum menilai terdapat unsur prosedural yang perlu diperjelas agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan KUHAP.
Tiga Poin Keberatan Tim Hukum
Dalam pernyataannya, tim pengacara memaparkan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi oleh penyidik:
Penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat, sebelum seluruh bukti awal dinilai lengkap.
Belum dilaksanakannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.
Belum adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, seperti murid, guru, atau pihak sekolah yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.
Enam pengacara hadir dalam konferensi tersebut: Ramses Kartago Dolok Saribu, SH.; Arkan Cikwan, SH.; Mangalaban Silaban, SH., MH.; M.R. Nembang Saragih, SH.; Tirta, SH., MH.; dan Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA.
Ramses Kartago Dolok Saribu menyatakan pihaknya mendukung proses hukum namun meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami meminta agar seluruh saksi relevan diperiksa terlebih dahulu. Jika diperlukan, kami siap mengajukan gelar perkara di tingkat Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pernyataan Pihak Keluarga
Perwakilan keluarga, Tomu U. Silaen, mempertanyakan jeda waktu antara dugaan kejadian dan pelaporan.
“Kami mendukung proses hukum yang berkeadilan. Namun penting juga untuk memahami mengapa laporan dibuat setelah waktu yang cukup lama,” katanya.
Tomu menegaskan bahwa pihak keluarga tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Aspek Hukum dan Mekanisme Keberatan
Dalam hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Keberatan atas proses penyidikan dapat diajukan melalui mekanisme internal kepolisian, praperadilan, ataupun gelar perkara di tingkat yang lebih tinggi seperti Polda Metro Jaya.
Kasus yang melibatkan perempuan atau anak di bawah umur biasanya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang memiliki standar pemeriksaan khusus. Pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti lain masih dimungkinkan seiring berjalannya proses penyidikan.
Menunggu Respons Polres Metro Bekasi Kota
Hingga rilis ini diterbitkan, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.(bejes)






