Terdakwa Pemilik Narkoba 863 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara

Lensaperistiwa.com Ambon
Terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongang I jenis ganja, dengan berat 863 gram atas nama terdakwa Amin Udin alias Amin dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Susi Elisabeth Akerina, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina didampingin dua hakim anggota lainnya, Selasa (25/11/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
“Menuntut kepada majelis hakim, agar supaya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin selama 6 tahun penjara,” ucap JPU.
Tak hanya tuntutan penjara, JPU juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
“Untuk terdakwa selain tuntutan 6 tahun penjara, terdakwa didenda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara,” tambah hakim.
Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditutup, dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Amin Udin alias Amin, ditangkap pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekitar pkl. 10.42 WIT, pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Depan Kantor J & T Express Jl. Mutiara No. 54 Kelurahan. Rijali Kecamatan, Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap saat itu, dengan barang bukti 1 buah plastik yang dilakban dengan lakban warna cokelat, berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 863 gram.
Serta lembar Resi J&T Express dengan nomor JD0474302760 bertuliskan pengirim SECONDSTYLE. 0813472449. Medan. Penerima SAHARIA SAHMAD. 082267756914. Sirimau. Batu Merah Dalam Kepala Air. RW. 14 RT.3.Ambon.(*)






