Temuan BPK Mantan Kadis DLHP Ambon Tersandung Korupsi Rp1,5 Miliar 

Temuan BPK Mantan Kadis DLHP Ambon Tersandung Korupsi Rp1,5 Miliar 

Lensaperistiwa.com – Maluku

penelusuran Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Maluku beberpa dekade belakangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon semenjak Alfedo J. Hehamahua menjabat sebagai Kepala Dinas.

Dari temuan itu membuat reaksi dari LSM Anti korupsi Provinsi Maluku menurut Ketua, Irvan Lubis, kepada wartawan di Ambon Senin, (13/04/2026) pihaknya menyebut akan menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan Tinggi Maluku guna mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memerikasa mantan Kepala Dinas DLHP Kota Ambon itu.

Dari awal temuan BPK dilingkup DLHP Kota Ambon terkait dengan manfaat dan fungsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis jenis subsidi yang digunakan jasa pengangkut sampah dalam melakukan aktifitas pengangkutan pada Tempat Pembuang Sampah (TPA) di Kota Ambon.

Hal demikian mendapat sorotan masyarakat, desakan pun semakin menguat agar mantan Kepala Dinas DLHP kota Ambon Alfredo J. Hehamahua, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon itu, segera di periksa sebagai pemeran penggalapan anggaran tersebut.

Kepala Dinas DLHP Kota Ambon Apries Gaspersz saat dikonfirmasi wartawan di Ambon pihaknya menyebut fungsi BBM subsidi diperuntukkan bagi operasional kendaraan pengangkut sampah, ia katakan rata-rata satu unit kendaraan dapat dipergunakan untuk mengangkut sampah menghemat BBM sekitar 11 liter/hari.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan BBM tidak seragam, melainkan bergantung pada jenis kendaraan. Armada yang dioperasikan meliputi 25 unit dump truk, 8 unit arm roll (ambrol), 2 unit pick-up, 1 unit sweeper, 1 unit compactor, serta 38 unit kendaraan roda tiga (tossa).

Setiap jenis kendaraan memiliki kebutuhan BBM yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan, secara mendetail, sahut Kadis.

Pihaknya mengungkapkan bahwa awalnya telah mengusulkan kepada Walikota Ambon agar distribusi BBM dipusatkan pada satu SPBU resmi guna mempermudah pengawasan, namun keterlambatan pencairan anggaran disebut menjadi kendala dalam pengelolaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI Maluku pihak DLHP Kota Ambon telah mengambil langkah internal agar para sopir dapat menyetor bukti pertanggung jawaban penggunaan BBM saat oprasi pengangkut sampah berlangsung, dan dapat di laporkan kepada Walikota Ambon.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah SPBU, di Kota Ambon yakni SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, SPBU Soabali, Kecamatan Nusaniwe dan SPBU Paso Kecamatan Teluk Bagula melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku selama satu tahun masah kerja.

Meski demikian, publik menilai langkah tersebut belum cukup atas Desakan terus bergulir agar APH tidak tinggal diam dan segera mengusut pihak yang bertanggung jawab saat temuan itu.

Ini kan uang negara, harus jelas asal usulnya, APH wajib turun tangan untuk mengusut tuntas, “kasus ini menjadi perhatian luas dikalangan masyarakat mengingat besaran anggaran yang dikelolah.”(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *