Tanah Milik Jemy R “Bentas” Hak Ulayat Negeri Amahusu Diklem Kodam XV/Pattimura

Lensaperistiwa – Ambon
Polemik sengketa tanah milik pensiunan ABRI Kopka (Purn) Jemy R berlokasi sekitaran asrama Militer (Armi) Bentas RT003/RW004 Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon menjadi tanda tanya besar? Dari penelusuran wartawan di lapangan terlihat loksi tanah milik Kopka (Purn) Jemy R telah di bangun pondasi rumah hingga tiang cor.
Tanah yang di miliki hak Petuhanan Negeri Amahusu itu diduga di kelem oleh Kodam XV/Pattimura di kawasan asrama Militer (Armi) Bentas, padahal secara adimstratif lokasi tersebut merupakan hak Ulayat Petuanan Pemerintah Negeri Amahusu yang memiliki dasar hukum yang kuat, Raja Negeri Amahusu Mezaac Maurits Silooy di konfirmasi wartawan di Balai Negeri Amahusu Kamis, (22/01/2026) pihaknya mengungkapkan Pemerintahan Negeri Amahusu memiliki hak dan kewenangan di atas tanah petuhanan jika ada yang berani mengatasnamakan miliknya tanpa pemritahuan kami, selaku pemilik hak Petuhanan maka kami tidak segan – segan melakuan perlawanan secara kostetuen.
Terkit hak Ulayat Pemerintah Negri Amhahusu maka tidak terlepas dari hukum dan hak masyarakat adat. Dalam aturan tentang Dasar Hukum Konstitusional (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang, serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 6 melindungi identitas budaya MHA dan hak atas tanah Ulayat, kemudian legalitas hak tanah Ulayat masyarakat adat Negeri Amahusu telah di putuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada prinsipnya Negeri Amahusu berbatasan dengan beberapa Negeri adat yakni Negeri Urimesing dan Negeri Nusaniwe.
Ia katakan, jika benar ada oknum TNI yang berani caplok tanah diatas tanah petuhan Negeri Amahusu kemudian tidak melakuan komunikasi maka secara transparan telah melangar hukum secara perdata.
Bagaimana, hak masyarakat Negeri Amahusu yang di caplok aparat TNI ini keliru; ia katakan “TNI ini dari mana” kapan? TNI di bentuk sebelum Negara ini ada, masyarakat adat ada setelah Indonesia merdeka kata dia.
Yang menjadi pertanyaan dari mana ?? Kodam XV/Pattimura mendapatakan sertifikat tanah nah ini tidak relefan” harus jelas dengan lelegalitas sertifikat yang ada karena tanah yang menjadi sengketa tersebut merupakan hak penuh Pemerintah Negeri Amahusu”.
“Dirinya mengatakan legalitas tanah yang di tempati asrama Militer (Armi) Bentas merupakan peralihan lokasi.”
Jika tindakan secara konstitusional di lakuan anarkis dengan melakuan pembongkaran material oleh Kodam XV/Pattimura terhadap rumah saudara Jemy P di harus kan ada komunikasi kepada kami sebut dia.
Sebagai kepala Pemerintahan Negeri Amahusu merasa keberatan dan tidak menyetujui tindakan yang di lakukan oleh pihak Kodam XV/Pattimura karena tidak sesuai dengan prosedur hak tanah yang jelas, jangan jadikan pelor “Pertahanan” sebagai ujung tombak, padahal jelas – jelas tanah sengketa Benteng RT003/RW004 Kota Ambon milik Petuhanan Negeri Amahusu.
“Ale bilang ale punya, mana bukti kata dia; kami optimis melakuan perlindungan kepada warga yang memilik, “surat hak pakai” dari Pemerintah Negeri Amahusu.
Jika tindakan pembongkaran loksi rumah dilakuan secara sepihak oleh TNI maka kami akan melakukan proses secara hukum.
Sementara itu, mantan ABRI Kopka (Purn) Jemy R pemilik loksi menyebut, “mis komunikasi antara saya dengan Pemerintah Negeri Amahusu telah di lakuan sebelum proses pembangaun pondasi. Kini di komplen oleh Kodam XV Pattimura, saya kiri tidak ada yang salah karena proses pembangunan di lakuan di atas tanah Petuhanan Negeri Amahusu,” kata dia.(*)






