Tak Ada Jaminan Kematian, Gubernur Maluku Diminta Copot Direktur RSUD Haulussy

Tak Ada Jaminan Kematian, Gubernur Maluku Diminta Copot Direktur RSUD Haulussy

Lensaperistiwa – Maluku

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menyesalkan kebijakan Direktur RSUD Haulussy Ambon yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang – Undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait jaminan sosial bagi pekerja harian lepas.

Luanmase menegaskan, kebijakan tersebut berdampak serius karena hilangnya hak Jaminan Kematian bagi salah satu pekerja harian lepas yang meninggal dunia. Padahal, jaminan tersebut merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyangkut hak dasar buruh dan nilai kemanusiaan. Ketika pekerja meninggal dunia namun keluarganya kehilangan hak jaminan kematian, maka itu adalah bentuk kelalaian serius,” tegas dia kepada wartawan Kamis, (12 /02/2026).

Pihaknya menjelaskan, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial telah diatur secara terstruktur dalam aturan UU RI Pasal 14 Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk pekerja, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Kemudian juga Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang menegaskan bahwa pekerja harian lepas termasuk kategori pekerja yang wajib dilindungi dalam program Jaminan Kematian.

Menurutnya RSUD Haulussy Ambon sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru mengabaikan kewajiban perlindungan jaminan ketenagakerjaan, terlebih terhadap pekerja harian lepas yang berada pada posisi rentan.

Atas dasar itu, Luanmase secara tegas mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi dan mencopot Direktur RSUD Haulussy Ambon apabila terbukti kebijakan yang diambil telah menyebabkan pekerja kehilangan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jika terbukti lalai dan melanggar ketentuan hukum, maka Direktur RSUD Haulussy Ambon harus dicopot. Pemerintah daerah tidak boleh mentolerir pelanggaran hak buruh,” sahut dia.

SBSI Provinsi Maluku juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Maluku segera memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja harian lepas di RSUD Haulussy Ambon, didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, guna menjamin perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi para pekerja.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *