Sidang Perdana Kasus PT. Tanimbar Energi ‘Seret’ Fatlolon

Sidang Perdana Kasus PT. Tanimbar Energi ‘Seret’ Fatlolon

Lensaperistiwa.com Ambon

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ambon, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Vira Tama, S.H kepada wartawan di Ambon Sabtu, 13 Desember 2025 menyebut, dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019 hingga 2023, Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT. Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, serta Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2017 hingga 2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwasanya dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang perdana tersebut berlangsung secara terbuka dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan jadwal sidang lanjutan berupa penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum yang dilaksanakan pada 08 Januari 2026 nantinya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan transparan hal demikian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan publik.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *