Setahun Mandek, DD/ADD Luhu Dikembalikan Tanpa Tersangka

Setahun Mandek, DD/ADD Luhu Dikembalikan Tanpa Tersangka

Lensaperistiwa – Ambon

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, (SBB) kembali menuai sorotan keras. Hingga hampir satu tahun sejak laporan disampaikan, perkara tersebut masih bertahan di tahap penyelidikan tanpa satu pun penetapan tersangka.
Sorotan publik kembali menguat setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Tipidkor Polres Seram Bagian Barat yang menyebutkan telah terjadi pengembalian dana terkait penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2023–2024.

Namun, pengembalian tersebut tidak disertai kejelasan aktor yang bertanggung jawab mekanisme pertanggung jawaban pidana, maupun nilai kerugian negara secara menyeluruh.

Ironisnya, untuk penggunaan anggaran Tahun 2021–2022, hingga kini masih disebut “dalam proses audit” oleh Inspektorat, tanpa batas waktu yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah? Cukup dengan mengembalikan sebagian dana, kemudian tidak ada sanksi hukum pidana apa pun bagi pihak yang diduga melakukan menyalahgunakan anggaran negara tersebut? Selasa, (27/01/2026).

Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) menilai pola penanganan seperti ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum, jika pengembalian dana dijadikan tameng untuk menunda atau menghindari proses pidana, maka praktik penyalahgunaan Dana Desa berpotensi terus berulang dan merusak rasa keadilan publik.

MPBI juga mempertanyakan siapa pihak yang mengembalikan dana tersebut, atas perintah siapa pengembalian dilakukan, serta siapa aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Luhu.

Hingga saat ini, pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut tidak pernah dijawab secara terbuka oleh Inspektorat maupun pihak Reskrim Polres Seram Bagian Barat. Melalui Wakil Ketua Bidang MPBI, Roslina Afi, organisasi ini telah menempuh berbagai jalur pengawasan, mulai dari melaporkan ke Itwasum Polri yang kemudian didisposisikan ke Irwasda Polda Maluku, hingga laporan ke Propam Mabes Polri yang juga telah diteruskan ke Propam Polda Maluku.

Terakhir, MPBI menyampaikan pengaduan melalui layanan Pengaduan Reserse Polri yang baru diluncurkan oleh Bareskrim Mabes Polri, melalui mekanisme tersebut, MPBI mendapat respons cepat dari Bareskrim Polri, yang kemudian memfasilitasi komunikasi pengawasan terhadap penanganan perkara di tingkat Polres Seram Bagian Barat.

Dalam komunikasi tersebut, pihak Polres menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil investigasi Inspektorat terkait nilai kerugian negara dan data pendukung lainnya.

Namun MPBI menilai alasan tersebut sudah tidak lagi rasional, mengingat proses penyelidikan telah berjalan hampir satu tahun dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 25 orang. Penundaan tanpa kepastian ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Atas kondisi tersebut, MPBI secara tegas meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Luhu serta melakukan evaluasi dan penyegaran di lingkungan Reskrim Polres Seram Bagian Barat. MPBI berharap langkah ini dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, agar Dana Desa benar-benar kembali menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan ladang permainan oknum.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *