Sengketa Lahan di SBT? Nama Baik, Siti Bakal Lapor Balik

Lensaperistiwa.com, Ambon – Hj Siti H bakal lapor balik terduga pelaku pencemaran nama baik di Polsek Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pasalnya, Siti tak terima atas tuduhan mengunakan sertifikat dan Dokumen palsu lahan kelapa, di Desa Dihil, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, beberapa waktu lalu.
Mengingat, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyebarkan informasi tidak benar untuk merusak kehormatan atau reputasi orang lain, baik secara lisan maupun tertulis, dan dapat dilakukan melalui media sosial.
Perbuatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310, dan juga dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara atau denda.
“Iya, beta akan lapor kasus ini, karena demi nama baik beta dan keluarga sendiri,” ucap Siti, kepada wartawan Selasa, (14/06/2025).
Kasus ini, sebutnya, berawal dari salah satu warga Desa Dihil, Kecematan Siwalalat, Kabupaten SBT, atas nama Adolina Katerina Tamala (AKT), yang mana telah melaporkan dirinya di Polsek Werinama, dengan tuduhan pembuatan Sertifikat dan dokumen jual beli lahan kelapa palsu.
Indikasi pencemaran nama baik ini baru akan dilaporkan pihaknya, karena selama ini memilih diam sebagai bentuk itikat baik.
Siti berharap agar laporan yang nantinya dilayangkan mendapat keadilan hukum terhadapnya.
“Karena sudah menuduh saya, makanya saya lapor balik untuk orang yang telah menuduh saya mengunakan Sertifikat dan Dokumen palsu itu,” sebutnya.
Dikatakan, Siti, dokumen dan sertifikat yang dimiliki saat ini adalah asli, yang di buat di kantor pertanahan di Kota Bula SBT.
Bahkan, surat Sertifikat milik ibu Siti H itu di terbitkan Atas Nama Firman Kelian ( Anak Kandung Ibu Siti H), surat dokumen jual beli tanah tersebut tertulis Pihak pertama dan pihak kedua, sepakat untuk jual beli tanah, dilakukan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp, 13 Juta.
“Beta (Saya) punya surat sertifikat lengkap, dikeluarkan langsung dari kantor Pertanahan SBT, tanah itu jua sudah dibayar Rp13 juta, mana ada mau alasan, bahwa itu palsu,” cetus Siti menutup.
Diberitakan sebelumnya, Hj Siti H di tuduhan melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen surat jual beli lahan kelapa milik Obaja Hakapa di Desa Dihil, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Siti di laporkan saat itu oleh Adolina Katrina Tamala (AKT), yang mana laporan itu kepada pihak kepolisian dengan dalil Siti telah melakukan penipupan atas surat dokumen jual beli lahan kelapa.
Padahal, surat dokumen atau Sertifikat milik Siti tersebut sah, dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Bahkan, surat Sertifikat milik ibu Siti H tersebut telah di terbitkan Atas Nama Firman Kelian ( Anak Kandung Ibu Siti H), surat dokumen jual beli tanah tersebut tertulis Pihak pertama dan pihak kedua, sepakat untuk jual beli tanah, dilakukan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp, 13 Juta.(*)






