Salah Bayar, Lahan Hunimua Ahli Waris Tempuh Hukum

Salah Bayar, Lahan Hunimua Ahli Waris Tempuh Hukum

Lensaperistiwa – Maluku, Polemik sengketa lahan di Hunimua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kini pemilik lahan tempuh jalur hukum, Tiga Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, Fahmi Rehalat, Hamdja Rehalat dan Ishaka Rehalat, akhirnya memiih menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku atas indikasi salah bayar lokasi wisata Hunimua ke ahli waris Thalib Lessy sebesar Rp3,2 Miliar.

Pemprov Maluku melakukan pembayaran tahap pertama senilai Rp3,2 Miliar ke ahli waris Thalib Lessy dengan Putusan Perkara Nomor:222/Pdt.G/2017/PN.Ambon objek sengketa seluas lebih kurang 4,6 Hektare di sekitar Terminal/Dermaga Penyeberangan Feri Hunimua-Waipirit proses ganti rugi konsinyasi di Pengadilan Negeri Ambon sebesar lebih dari Rp7 Miliar.

Kuasa hukum pemilik lahan Rony Samlohy kepada wartawan Selasa , (10/03/1026) menyebut Penggugatan dalam perkara Nomor: 31/Pdt.G/2026/PN.Ambon adalah para ahli waris Bangsamoeda Rehalat, kepala dati Hoenimoea berdasarkan Register Dati 1814, Salinan Bilangan Dati 1819 dan Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang di mana objek sengketa perkara ini merupakan tanah warisan seluas lebih kurang 1,3 hektare persis di lokasi wisata Pantai Hunimua.

Selama lebih kurang 46 tahun, yakni semenjak tahun 1979 hingga awal Februari 2026, Pemprov Maluku melalui Dinas Pariwisata Maluku.

Menggunakan lokasi wisata Hunimua untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan ganti rugi yang layak dan proporsional ke para penggugat dan ahli waris Bangsamoeda Rehalat.

Alhasil, ahli waris Bangsamoeda Rehalat akhirnya melakukan “pemalangan objek sengketa sebagai protes atas ketidakadilan dan ketidaktelitian Pemprov Maluku membayar ganti rugi ke ahli waris Thalib Lessy,” ujarnya.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *