Raja Piru Hak Keluarkan SKT? Ahli Waris; Ibarat Tipu Pemerintah SBB

Lensaperistiwa Ambon
Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H. menyebut sangat beralasan hukum jika Pemerintah Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, mengeluarkan Surat Keterangan Tanah kepada ahli waris Josfince Pirsouw.
Josfince Pirsouw merupakan pemilik “SAH” atas lebih kurang 1000 hektare tanah Dusun Urik/Teha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor Register : 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor register :58/PDT/2019/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (“inkracht van gewijsdezaak”), yang kini tengah dimohonkan Sita eksekusi oleh para ahli waris Josfince Pirsouw. “Sangat beralasan hukum jika Raja Piru atau Pemerintah Negeri Piru mengeluarkan SKT untuk ahli waris Josfince Pirsouw,” jelas Samloy kepada pers di Ambon Kamis, (27/11/2025).
Di bagian lain, Samloy menilai Surat Niklas atau Nicodemus Pirsouw melalui Kuasa Hukumnya Abdussukur Kaliky, S.Ag., S.H.,M.Si.,M.H., tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditujukan ke Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pembatalan dan Pemeriksaan SKT Tanah Dusun Urik Desa Piru dan Surat Tertanggal 21 November 2025 yang ditujukan ke Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dengan permintaan serupa adalah “Pembohongan dan Penipuan” bahkan layak dikategorikan surat yang cacat logika hukum dan salah sasaran atau. “Setelah saya membaca isi dua surat itu muncul pertanyaan di benak saya, yakni apakah surat-surat ini murni dibuat Kuasa Hukum atau kedua surat itu sengaja dibuat kliennya lalu ditandatangani Kuasa Hukumnya. Mengapa demikian.
Sebab mana mungkin seorang Kuasa Hukum bergelar Magister Hukum tidak paham aturan administrasi pertanahan terkait penerbitan SKT, Kan, lucu Kepala Bawasda dan Bupati punya kewenangan apa membatalkan SKT. Ini cara berpikir yang “DUNGU” jika meminjam istilah Rocky Gerung,” papar Samloy. Yang lebih menyesatkan, tambah Samloy, pada kedua surat bernomor: 03/SKT/Tnh.Urik-Ds Piru/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 dan surat bernomor: 04/SKT/Tnh Urik- Ds Piru/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 dicantumkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4500K/Pdt/2023 yang hasilnya “Niet Onvankelijk Verklaard” (NO) di mana Niklas atau Nicodemus Pirsouw sebagai Termohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat asal dinyatakan “Kalah”.
“Ini kan aneh. Masak orang klaim batalkan SKT Tanah orang lain yang punya Putusan Pengadilan inkracht hanya berdasarkan dokumen surat 1913 dan putusan- putusan orang tersebut yang dari Pengadilan Negeri atau Judex facti tingkat pertama (Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru), Judex facti tingkat banding (Pengadilan Tinggi Ambon) hingga Mahkamah Agung RI atau ‘Judex Juris’ dinyatakan gugatan ditolak, banding NO dan kasasi dinyatakan NO. Dasar tidak tahu malu.Saya minta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat harus berhati-hati dengan manuver-manuver sesat orang-orang seperti ini,” kecam Samloy.
Advokat muda yang vokal ini menuding ada upaya Niklas atau Nicodemus Pirsouw dan Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Seram Bagian Barat untuk membatalkan SKT Pembangunan Mesjid Raya Piru berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kalah. “Jadi mereka ini yang selama ini kami duga ingin membatalkan proyek pemerintah untuk membangun Mesjid Raya Nurul Yasin Piru. Masyarakat perlu berhati-hati dengan mereka yang layak disebut pengacau proyek-proyek pemerintah dan pengganggu kerukunan hidup umat beragama di Piru,” ingatnya.
Lebih jauh Samloy menegaskan pihaknya akan menempuh jalur Hukum berupa melaporkan Niklas Pirsouw cs ke Kepolisian Resort Seram Bagian Barat atas sangkaan melakukan Penipuan menggunakan putusan pengadilan yang kalah. “Dalam waktu dekat laporan kami akan dimasukan,” tegasnya.(*)






