Putus Rantai Peredaran Gelap Narkotika Seorang Pria Inisial AC ,Warga Kelurahan Terawas Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

lensaperistiwa.com Lubuk Linggau – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat diringkus petugas di area parkir sebuah hotel pada Kamis siang (26/3).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau.
– Kronologi Penangkapan di Parkiran Hotel –
Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, segera menginstruksikan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga di lapangan melihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Arwana. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan tersebut sebelum target sempat melarikan diri.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang mengejutkan tepat di genggaman tangan kanan tersangka.
– Barang Bukti Puluhan Butir Ekstasi –
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan:
* 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram.
* Satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika.
* Satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
* Uang tunai senilai Rp 1.550.000, yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba.
* Satu unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana transportasi tersangka.
Di hadapan petugas, AC tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya.
– Ancaman Hukuman Berat –
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni:
Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kota ini bersih dari barang haram demi masa depan generasi bangsa,” tegas AKP M. Romi.(tukrimadoni)






