Putera Kaibobo Desak Bupati SBB Akan? Legalitas Plt.Kepsek

Putera Kaibobo Desak Bupati SBB Akan? Legalitas Plt.Kepsek

Lensaperistiwa.com –  SBB Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) dalam penetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di lingkub Dinas Pendidikan mendapatakan soortan dari sejumlah pihak.

Kali ini, kritik tajam datang dari tokoh putera Negeri Kaibobo ia mendesak Bupati Asri Arman, untuk segera meninjau kembali peraturan yang di atur oleh Pemda SBB terkit dengan status Plt. Kepala Sekolah (Kepsek) berkepanjangan tanpa adanya penempatan legalitas jabatan Kepsek definitif.

Mozes Rutumalessy, salah satu Tokoh putera Negeri Kaibobo kepada wartawan melalui via telepon WhatsApp Minggu, (09/11/2025), pihaknya menyebut kondisi ini telah berlangsung terlalu lama dan berpotensi menghambat mutu pendidikan di daerah.

“Kami minta agar Bupati, melalui Dinas Pendidikan, untuk segera meninjau ulang dan mengakhiri status Plt. Kepala Sekolah yang sudah menjabat sekian lama guna mengikuti pertaturan pemerintah pusat,” tegas Rutumalessy.

Menurut dia, tidak adanya kepastian dan penempatan Kepsek definitif dalam bentuk ketidaktegasan, dalam merugikan dunia pendidikan di Bumi Saka Mese Nusa.

Rutumalessy katakan, masa jabatan Plt. Kepsek hanyala tiga bulan, kemudian bisa diperpanjang satu kali untuk 3 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam. Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Akan tetapi di SBB ini, kata dia malah ada Plt. yang masa jabatannya sudah melampawi batas status legalitas Kepsek definitif. Hal ini tentu tidak dibolehkan oleh pemerintah harus serius melihat ini,” sahutnya.

Dirinya menyoroti posisi Plt. Kepsek yang berkepanjangan, menciptakan ketidakstabilan struktural di lembaga pendidikan Plt. Memiliki keterbatasan kewenangan dan seringkali menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan strategis jangka panjang, seperti perencanaan anggaran dan pengembangan kurikulum sekolah.

Plt. itu sejatinya hanya bersifat sementara. Sehinggan keputusan untuk satuan pendidikan menjadi tertunda, akan program – program terhambat, pada akhirnya kualitas pendidikan anak-anak di SBB menjadi taruhan, katanya

Rutumalessy mendesak agar proses rotasi, mutasi, dan penempatan Kepala Sekolah definitif segera dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi akuntabilitas.

“Bupati harus memastikan bahwa penempatan Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan karena pertimbangan politis atau kedekatan semata. Dinas Pendidikan harus segera memproses penetapan definitif di setiap lembaga pendidikan.

Dirinya berharap, Bupati Asri Arman, dapat merespons desakan ini secara cepat dan tegas. Baginya, kepastian jabatan di sektor pendidikan adalah kunci untuk membangun pondasi SDM SBB yang unggul di masa depan.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *