Program Rp100 Juta per RW Disorot, DPRD Minta Aturan Dipertegas dan Sosialisasi Diperluas

Program Rp100 Juta per RW Disorot, DPRD Minta Aturan Dipertegas dan Sosialisasi Diperluas

Lensaperistiwa – Kota Bekasi

Program bantuan Rp100 juta per RW yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD. Salah satu anggota legislatif, Rizki Topananda dari PKB, mengungkap bahwa masih banyak masyarakat yang kebingungan terkait mekanisme, aturan teknis, dan batasan penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Rizki, sejak awal program ini disampaikan seolah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lingkungan. Namun, aturan kemudian berubah sehingga fokus penggunaan anggaran dipersempit hanya pada kegiatan infrastruktur dan sarana prasarana. Perubahan ini membuat sejumlah RW tidak siap dan tidak memahami secara jelas apa saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada pengurus RW dan kelompok masyarakat (POKMAS). Banyak RW belum memahami proses pembentukan POKMAS, mekanisme pengesahan, serta tahapan pencairan dana yang harus melalui lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kurangnya sosialisasi ini membuat pelaksanaan program di lapangan tidak seragam dan menimbulkan kebingungan.

Masalah lain yang turut disoroti adalah waktu pelaksanaan program yang dinilai terlalu mepet menjelang akhir tahun, sehingga berpotensi membuat realisasi kegiatan tidak optimal. Warga berharap adanya kejelasan aturan sejak awal, agar perencanaan dapat dilakukan lebih matang dan tidak terburu-buru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa dana hibah Rp100 juta per RW tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Ia menyampaikan bahwa anggaran tersebut harus difokuskan pada pengadaan barang atau fasilitas yang bermanfaat langsung bagi warga, seperti tenda, kursi, kipas angin, sound system, CCTV, dan perlengkapan penunjang kegiatan masyarakat lainnya.

Penegasan ini diberikan agar penggunaan anggaran tidak tumpang tindih dengan alokasi pembangunan infrastruktur yang sudah memiliki jalur anggaran tersendiri, serta memastikan bahwa dana hibah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat RW.(ADV)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *