Polsek kampung rakyat mengamankan aksi Pencurian Sawit di Labuhanbatu Selatan,Pelaku Ditangkap Bersama 175 Kilogram Buah Curian

Polsek kampung rakyat mengamankan aksi Pencurian Sawit di Labuhanbatu Selatan,Pelaku Ditangkap Bersama 175 Kilogram Buah Curian

Labuhanbatu Lensaperistiwa.com-Respons Cepat Petugas Keamanan PT Tolan Tiga Indonesia Berujung Penangkapan Pelaku.Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Pencurian Hasil Perkebunan.

 

Pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan kembali terbongkar.Kali ini,upaya pelaku membawa kabur puluhan tandan buah sawit berakhir gagal setelah dua petugas keamanan (sekuriti) PT Tolan Tiga Indonesia bergerak cepat menangkap pelaku di lokasi kejadian.Sebanyak 15 janjang sawit dengan berat sekitar 175 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti,sementara pelaku berinisial DA (32) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi,S.I.K.,M.H.,CPHR.,melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis,S.H.,Sabtu (1/8/2026),membenarkan penangkapan tersebut.

 

 

Peristiwa terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Divisi I Blok N-19 Tahun Tanam 2021, areal PT Tolan Tiga Indonesia, Kebun Perlabian Estate, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Saat melakukan patroli rutin, petugas keamanan Ridho Pangesty memergoki seorang pria yang diduga sedang memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tanpa izin. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, Ridho segera meminta bantuan rekannya, Adlun Azar Manurung.

 

Keduanya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri. Selanjutnya, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk dilakukan proses hukum.

 

Korban dalam perkara ini adalah Maulana Topan Siregar (39), selaku FC Bazcorp PT Tolan Tiga Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.

 

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,yakni:

– 15 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 175 kilogram.

– Satu bilah pisau sabit sepanjang kurang lebih satu meter.

– Satu buah gancu berbahan besi.

 

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan di Polsek Kampung Rakyat.

 

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan.

 

“Kami mengapresiasi kepedulian dan keberanian petugas keamanan yang sigap bertindak sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, jajaran Polsek Kampung Rakyat akan terus meningkatkan patroli dan mempererat kerja sama dengan seluruh perusahaan perkebunan serta masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap tindak pidana yang merugikan kepentingan umum maupun dunia usaha akan ditindak secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

( sutrisno )

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *