Polres SBB Didesak Selidiki Aktivitas Ilegal PT. Miranti Jaya di Luhu

Polres SBB Didesak Selidiki Aktivitas Ilegal PT. Miranti Jaya di Luhu

Lensaperistiwa – Ambon

Polres Seram Bagian Barat didesak periksa PT Miranti Jaya Permai yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Selasa, (04/11/2025).

Pasalnya, PT Miranti Jaya Permai diduga telah beroperasi selama 7 tahun di Kabupaten SBB, yang mana saat itu beroperasi di Dusun Laala Desa Luhu selama 2 tahun dan Dusun Tapinalu selama 5 tahun, perusahan itu diduga tidak memilik izin operasi.

Salah satu warga masyarakat Seram Bagian Barat Husen Difinubun, kepada media ini, menyebutkan bahwa, perusahan yang beroperasi di SBB itu tidak memiliki izin WIUP/IUP.

“Perusahan PT Mirati Jaya Permai beroperasi di kecamatan Huamual, Kabupaten SBB kurang lebih 7 tahun, kontraknya di Dusun Tapinalu Desa luhu 5 tahun dan juga tidak memiliki izin WIUP/ IUP, selain itu juga selama 2 tahun berporasi di Dusun Tapinalu, bahkan tidak memiliki izin dinas lingkungan hidup Provinsi, dinas Lingkungn Hidup Kabupaten SBB” jelasnya.

Lanjut dia, hal itu seperti dokumen yang menganalisis potensi dampak lingkungan, dari suatu proyek atau aktifitasnya seperti dokumen ijin UKL (upaya pengelolah lingkungan) dokumen UPL (upaya pemantauan lingkungan) amdal dan sebagai nya.

“Sikap perusahan Mirati Jaya Permai ini tindakan nya melawan negara sesuai UU Undang-undang yang mengatur penambangan ilegal di Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, seperti diatur dalam Pasal 158. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif sekain itu, Pasal 35 UU Minerba: Menyatakan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah pusat. Dan Pasal 158 UU Minerba: Memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin.

Karna telah melakukan perampokan terhadap Galian C dan merusak hutang lindung yang berdampak bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Aneh nya kata Difinubun, perusahan ilegal ini tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah daerah kabupaten SBB dan kesannya lalai dari pantauan penegak hukum.

“Konon katanya perusahan batu peca itu sebagian di jual untuk perusahan lain dan bahkan di selundupkan lewat jalur bula untuk penjualan ke Jawa daerah Semarang, tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, diduga kuat ada aparat yang melindungi perusahan tersebut atau ada oknum-onkum di Pemda yang melindungi mereka di lapangan.

“Polres SBB harus periksa semua dokumen dalam pekerjaan BBM dipakai dari mana,? minyak bersubsidi itu sangat dilarang ini perusahan swasta,” pungkasnya.

Mirisnya, operasi terlarang yang di lakukan PT Miranti Jaya itu tidak di berhentikan oleh Pihak Keamanan, dan bahkan tidak ada garis penghalan operasi seperti Police Line.

Terpisah, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K. M.M, yang dikonfirmasi wartawan menyatakan, pihaknya akan segera tindak lanjuti kasus tersebut.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *