Polres Lubuk Linggau Bersama Jajarannya Dalam Satu Bulan Berhasil Mengungkap 45 Kasus ,24 Tersangka , Juga Residivis 

Polres Lubuk Linggau Bersama Jajarannya Dalam Satu Bulan Berhasil Mengungkap 45 Kasus ,24 Tersangka , Juga Residivis 

lensaperistiwa.com Lubuk Linggau -Polres Lubuklinggau komitmen memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya . Dalam satu bulan telah berhasil mengungkap 45 kasus kejahatan dengan menangkap 24 orang tersangka , hal ini disampaikan saat melaksanakan comference pers dihalaman belakang Mapolres Lubuk Linggau pada Kamis, 4 Desember 2025 Sekitar Pukul 14 :30.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Jajarannya,kabagops, Kasatreskrim, kasat intelkam, para Kanit dari Polsek, serta anggota satreskrim polres Lubuk Linggau menyampaikan, Pada hari ini Polres Lubuk Linggau bersama jajaran selama satu bulan terakhir, hususya (Satreskrim) Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau melaksanakan kegiatan pengungkapan terhadap kasus- kasus yang mana dengan kriteria kasus 3C .

 

Lebih lanjut Ia menyampaikan dalam satu bulan kami berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus pidana dengan tersangkanya, baik itu kasus Curas , Curat , maupun berkaitan dengan Curanmor . Dimana dalam kasus curanmor ini ada sebanyak (7) tujuh kasus curanmor.

 

Satuan Reserse Polres Lubuk Linggau mengamankan sebanyak 24 orang tersangka .yang mana dari antara tersangka itu ada yang melakukan perbuatan berulang ,bahkan rekan salah satu tersangka ada melakukan di( 8) delapan titik (TKP) tempat kejadian perkara yang berbeda.

 

Dijelaskan Kapolres, terkait pelaksanaan kegiatan ini,kami mengamankan barang bukti 30 jenis aitem dari beberapa jenis, ada kendaraan roda dua, handphone dan peralatan- peralatan pendukung yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan aksinya, termasuk diantaranya, ada obeng ada kunci T dan beberapa barang bukti hasil kejahatan.

 

Ada beberapa buah handphone, baik itu surat surat berharga seperti STNK kendaraan bermotor.

 

motifnya dari rata rata para pelakuvdalam aksi Curas mereka melaksanakan jambret dengan aksi kekerasan dan untuk kasus Curat , lebih cenderung motifnya membongkar rumah .baik yang sering ditinggal kosong tak ada penghuninya.

Kalau untuk curanmor , lebih cenderung menggunakan alat bantu ,dalam hal ini menggunakan kunci T.

 

Para tersangka kasus 3C yang kami amankan ini , laporan polisi terbagi beberapa tempat, baik itu yang dilapor satreskrim polres Lubuklinggau, Polsek Lubuk Linggau Timur , Polsek Lubuk Linggau Barat, Polsek Lubuk Linggau Utara dan Lubuk Linggau selatan .

 

Ini merupakan sebagai bentuk komitmen polres Lubuk Linggau dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku- pelaku kejahatan , khususnya kejahatan 3C . Kita akan selalu melaksanakan pengungkapan kasus -kasus Curas , Curat, maupun Curanmor berikut juga aksi aksi premanisme yang tentunya sangat merugikan masyarakat akan diberantas.

 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda.(red)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *