Polisi Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Ambon

Lensaperistiwa.com Ambon Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan empat pelaku narkoba di kota Ambon, dua hari berturut – turut Selasa, 08 dan Rabu, 09/04/2025).
Mereka telah diamankan di rutan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi dan MPS alias Ayot serta ADCH alias Cahyo (22) dan FDPS alias Ojan (22).
Opi dan Ayot ditangkap dengan barang bukti narkotika berupa 1 paket ganja beserta uang tunai Rp100 ribu. Mereka diamankan di kawasan Mardika. Sementara Cahyo dan Ojan diciduk bersama barang bukti 2 paket sinte di kawasan Aster.
“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis (10/4/2025).
Kombes Areis mengungkapkan, Tersangka Opi ditangkap setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan Ayot serta barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket ganja dikemas dengan plastik clem bening. Narkotika golongan 1 ini ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan, pada Selasa.
“Terlapor mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp100.000 dari Tersangka Opi,” sahut dia.
Kemudian berhasil mengamankan Ayot, tim opsnal bergerak meringkus Opi pada esok harinya Rabu Tim kemudian menyita barang bukti uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja.
Tim opsnal kembali menangkap Cahyo dan Ojan. Keduanya diamankan bersama narkotika jenis sinte.
Penangkapan berawal saat tim mengamankan Ojan dengan 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih. Setelah dikembangkan, tim penyidik kembali menciduk Cahyo sebagai orang yang menjual sinte kepada Ojan.
“Ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih dari tangan Cahyo. Tersangka membenarkan telah menjual kepada Ojan,” sahut dia.
Keempat tersangka telah diamankan. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya pungkasnya.(*)