Penyelewengan DD/ADD Desa Layeni TNS Rp665 Jt Ditelusuri Kejari Malteng 

Penyelewengan DD/ADD Desa Layeni TNS Rp665 Jt Ditelusuri Kejari Malteng 

Lensaperistiwa.com – Maluku

Duggan korupsi; Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Layeni Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kian menguat anggaran yang di percayakan negara untuk kebutuhan Desa malah digunakan sewenang – wenang oleh Kepala Pemerintahan Desa Layeni Roy Marten Tewernussa beserta dua perangkat Desa yakni Sekertaris dan Bendahara.

Duggan awal penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Layeni oleh tiga aktor korupsi itu berkisar Rp665,815,958, (enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) terhitung semenjak tahun 2023-2024-2025.

Dari praktek penggelapan anggaran tersebut membuat masyarakat bertanya – tanya fungsi lidersip di lingkup Desa beserta perangkat Desa seharusnya memberikan teladan, cermin yang baik kepada masyarakat bukan malah membuat onar dengan melakuan penyalahgunaan anggaran yang di berikan Pemerintah kepada pihak Desa, “malah di salah gunakan.”

Hal itu, membuat Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni beranggotakan tujuh orang melakuan pelaporan kepada pihak berwajib yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Masohi. Dalam pelaporan yang di layangkan pada 02 Maret 2026 telah tercantum penyelagunaan anggaran.

I. APBDesa tahun 2023 dibiyayai oleh Dana Desa (DD) diduga disalahgunakan :

1)Biaya saluran got (parit) Rp18.000.00 juta.

2)Biaya lain – lain berupa Rp29.000.000juta.

II. APBDesa 2023 dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) diduga bermasalah.

1)Operasional Pemerintahan Rp12 000.000.

2)Insentif Ketua RT Rp2400 000.

3)Dana Pembinaan:

A. Insentif Pendeta senilai Rp11 700 000.

B. Operasional mata rumah Rp3000.00

C. Linmas Rp5000 000.

Total Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 diduga disala gunakan sebesar Rp81.100 000.(Delapan puluh satu juta, Seratus ribu rupiah ).

III. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024, yang diduga disalahgunakan :

1)Operasional Pemerintahan Rp10.000 000.

2)Insentif Ketua RT Rp2400 000.

Dana pembinaan.

3)Insentif Pendeta Rp7800 000

4)Mata rumah Rp3000 000.

5) Linmas Rp9000 000. dan

IV. Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga disalahgunakan:

 

1)Operasional Pemerintah 3% Rp11 300 000.

2) Pemutahiran IDM / SDGS Rp7.488.744.

3)PMT reguler Rp 20.869.668.

4)Obat Rp244 375.

5)Alkes Rp1.330.750.

6)Kebersihan lingkungan Rp4.611 125.

7)Internet Rp5.443.000.

8)Baliho Rp3.745.440.

9)Rumah layak huni Rp2.537.997

10)Rehab sumur bor Rp11.628.825

11)Kursi Rp900 000.

12)Ketahanan pangan Rp1.578.150.

13) Dana darurat Rp7.234.200.

14.Anggaran talut (parit) dua tempat berkisar Rp25. 000.000 Dengan perincian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 diduga juga disalahgunakan Rp136.112.274. (seratus tiga puluh enam juta, seratus dua belas ribu, dua ratus tujuh puluh empat rupiah).

V. Anggaran kebijakan khusus yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun 2025 diduga disalahgunakan oleh Kepala Pemerintahan Desa Layeni antaralain?

1) Operasional Pemerintah Rp16.746.590.

2)Profil/SDGS Rp12.771.342.

3)Posyandu/PMT Rp24.336.980.

4)Pembersihan lingkungan Rp6.200 000.

5)TPU Rp7.875.000.

6)Pangan aman Rp28.119.000.

7)Bantuan DisabilitasRp12.000.000

8)Internet Rp6.421.738.

9)Balieho Rp3.447.600.

10)Rumah layak huni Rp30.000.000.

11)Pajak Rp8.685.414.

12) Pemanfaatan lahan Rp144.000.000.

13)SUP Penanggulangan mendesak dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, penggunaan Dana Desa sebesar Rp148.000.000, dari jumlah Dana Desa (DD) yang diduga salah gunakan pada anggaran tahun 2025 sebesar Rp448.603.664.

Dengan total jumlah keseluruhan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp665.815.938. (enam ratus enam puluh lima juta, delapan ratus lima belas ribu, sembilan tiga puluh delapan rupiah).

Dari pelaporan tersebut mendapatkan respon positif oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, di Masohi sejak pelaporan dilayangkan awal hingga 08 April 2026 ketiga aktor korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Layeni di jadwalkan hadir panggilan Jaksa pada 09 April 2026 lalu guna di periksa terkait penyalahgunaan dan fungsi anggaran tahun 2023-2024-2025.

Penyelusuran duggan korupsi DD/ADD Desa Layeni menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) guna ditindak lanjuti dari tahapan penyedikan hingga penyelidikan sampai pada “penetapan tersangka” sebap, pemeliharaan antek korpsi merupakan, ‘sarang penyamun’ dalam lingkup Organisasi Perangkat Desa tak boleh dibiarkan akan menjamur dimana – mana, ujar Parkatisi hukum Rony Samloy kepada wartawan melalui telepon seluler Senin, (13/04/2026).

Samloy menyebut, Korupsi atau penyelagunaan anggaran merupakan musuh kita bersama dalam mengungkap borok pejabat publik yang disebut – sebut terlibat didalamnya. “Kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Layeni merupakan tanggung jawab Kejari Malteng jangan berih ampun kepada sipapun yang terlibat, harus dikawal sampai tuntas” kata dia dengan nada tegas.

Sementara itu Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni Plipus Kelelufna pihakya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Masohi yang mana telah merealisasikan laporan yang di berikan oleh ‘Tim’ dalam waktu singkat telah ditindak lanjuti “dangke paleng banyak” ujar Kelelufna.

Ia berharap penagakan hukum kasus korupsi harus di berikan seadil-adilnya dalam memberikan evek jerah kepada pihak yang melakukannya; jika dibiarkan? Maka bisa saja menjamur menjadi, ‘racun’ bagi yang lain kata dia dengan nada singkat.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *