Penyalahgunaan Alat Buldozer Milik CV Buana Kencana Raya,Alim Guru Siregar Di Tangkap Polisi
lensaperistiwa.com Musirawas – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus tersangka terduga penggelapan di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (11/1/2025).
Diketahui identitas tersangka, Alim Guru Siregar (38), pekerjaan Operator Alat Berat Bulldozer CV Buana Kencana Raya (BKR), asal warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Medan).
Tersangka ditangkap diduga menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari, namun digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan acara mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan CV BKR, di Camp CV BKR di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (7/4/2022).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
“Ya, kami berhasil meringkus tersangka, Alim Guru Siregar, sedangkan rekannya, Kelvin Pratama (20), dan Sakti Nababan (35), (sudah menjalani hukum),” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut terjadi dengan modus tersangka, Alim Guru Siregar sebagai operator alat berat bulldoser milik CV BKR untuk mengerjakan lahan yang berada di PT Evans Lestari, namun tersangka mengerjakan di lahan pribadi milik warga dengan dasar mengambil upah dan tanpa sepengetahuan dan izin dari perusahaan .
“Akibat dari kejadian tersebut perusahaan, mengalami kerugian yang berupa sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 perjam yang dikerjakan selama 32 jam serta bahan bakar solar yang menghabiskan 928 Liter jika hitung keseluruhan kerugian dialami korban senilai Rp 23.680.000,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-65/IV/2022/SPKT/SUMSEL/Res Mura / tanggal 09 April 2022.
Tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, personel melakukan penangkapan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.
( WIM/rls )