Pemkot Sukabumi terus berupaya untuk mendorong penyelesaian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah (PDRD)
Sukabumi -lensaperistiwa.com
Pj Walikota Sukabumi didampingi Pj Sekda Kota Sukabumi M.Hasan Asari dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda beserta Perwakilan Unsur Forkopimda hadiri Rapat Paripurna terkait Membahas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Penjelasanyang diberikan terkait dengan Rekomendasi Perubahan Perda Tersebut.
Dalam hal ini Pj. Walikota Sukabumi berupaya untuk mendorong Penyelesaian Perubahan Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah ( PDRD ) perubahan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )Senin,06 Januari 2025.
Lebih lanjut, Kusmana menegaskan bahwa Pemda sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda PDRD. Sosialisasi mengenai perubahan perda ini telah dilakukan secara intensif, baik melalui penyebaran baliho maupun media lainnya.
Tujuannya guna memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sosialisasi ini, dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dan retribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemkot Sukabumi juga berusaha menemukan cara-cara baru yang dapat mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Sebagai hasil dari upaya tersebut. Apalagi baru-baru ini meraih penghargaan APBD Awards dari Kementerian Dalam Negeri.
Kusmana Hartadji menambahkan, Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan perda PDRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Dengan perubahan perda ini, PAD Kota Sukabumi akan mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,” tuturnya. (Edy)