Pemilik Ganja 6,35 Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Lensaperistiwa.com – Ambon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Zulfikar Isra Marasabessy, setelah dinyatakan terbukti membawa, memiliki, dan menawarkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 6,35 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Ambon, Senin, (12/01/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 16 paket ganja yang dikemas menggunakan kertas nasi warna cokelat dalam plastik bening dengan berat total 6,35 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit handphone iPhone 13 warna putih dengan nomor SIM 081248646719 dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Hitu menuju Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menawarkan, dan diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.(*)






