Ombudsman RI Maluku Pelayanan Publik KKT, Keluar Dari Zona Merah

Ombudsman RI Maluku Pelayanan Publik KKT, Keluar Dari Zona Merah

Lensaperistiwa – Maluku

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencatatkan kemajuan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, kabupaten berjuluk “Bumi Duan Lolat” tersebut resmi keluar dari zona merah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menyerahkan langsung hasil penilaian tersebut di Ambon Selasa, (10/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kenaikan skor ini merupakan representasi dari upaya perbaikan kualitas layanan yang dilakukan pemerintah daerah secara bertahap.

Pada penilaian tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Tanimbar meraih nilai akhir 60,60, yang menempatkannya pada kategori Kualitas Pelayanan Cukup atau zona kuning dengan predikat kualitas sedang tanpa maladministrasi.

Capaian ini menjadi catatan positif mengingat pada tahun 2024, kabupaten tersebut masih terpuruk di zona merah dengan nilai hanya 50,47. Meski mengalami kenaikan lebih dari 10 poin, Hasan mengingatkan agar hasil ini tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

”Meski telah keluar dari zona merah, hasil ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan,” ujar Hasan Slamat.

Berdasarkan data Ombudsman, peningkatan nilai ini didorong oleh performa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, masih ditemukan disparitas atau kesenjangan nilai yang cukup mencolok antar-instans.

Rendahnya nilai pada sektor pendidikan menjadi indikator bahwa pembenahan manajemen pelayanan di sektor tersebut perlu menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah ke depan.

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, menyambut baik hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, peningkatan ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan bentuk komitmen penyelenggara negara untuk meminimalisir praktik maladministrasi.

”Pemerintah daerah akan senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendorong perubahan dalam berbagai aspek pelayanan publik,” kata Juliana. Ia berharap hasil ini memacu seluruh aparatur di Tanimbar untuk lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *