Negara Rugi Rp316,6 Kejari SBB Tahan Dua Tersangka DD/ADD Hatunuru

Lensaperistiwa.com – Maluku
Dua tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atas dugaan korupsi ADD/DD Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, tahun anggaran 2023.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing -masing berinisial MR dan JR.
”MR dan JR ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Alat bukti tersebut diperoleh dari serangkaian proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari SBB”, ucap Kasi Pidsus Jumat, (21/08/2026).
Kasi Pidsus mengungkapkan kalau perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp316.605.655, berdasarkan hasil audit Inspektorat SBB.
”Atas kerugian negara tersebut, tim penyidik langsung menetapkan dan menahan para tersangka selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Yang ditahan hari ini hanya MR, sementara tersangka JR tidak ditahan hari ini, sebab yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan terkait perkara lain”, ungkap Kasi Pidsus.
Langkah ini tegas Kasi Pidsus, bagian dari komitmen Kejari SBB mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya dana desa agar benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat.
”Kejari SBB berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas di wilayah SBB berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah”, demikian ketegasan Kasi Pidsus Kejari SBB.(*)







