MKD Tegaskan Pengangkatan Kembali Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III Sesuai Prosedur

Lensaperistiwa – Jakarta
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. MKD memastikan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses kembalinya politikus Partai NasDem tersebut ke kursi pimpinan komisi.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa Sahroni telah menuntaskan masa sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Dengan berakhirnya masa hukuman tersebut, secara hukum yang bersangkutan diperbolehkan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
“Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2).
Kronologi Sanksi
Nazaruddin merinci garis waktu penonaktifan Sahroni guna memberikan kejelasan kepada publik:
31 Agustus 2025: Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan oleh Partai NasDem.
5 November 2025: MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
5 Maret 2026: Masa sanksi enam bulan (dihitung sejak penonaktifan oleh partai) dinyatakan berakhir.
Pengusulan kembali Sahroni untuk menduduki posisi pimpinan dilakukan secara resmi oleh Fraksi Partai NasDem pada 19 Februari 2026. MKD memastikan mekanisme tersebut telah sinkron dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Efektif Bertugas Usai Reses
Meski usulan telah disampaikan, Sahroni baru akan kembali aktif memimpin rapat-rapat Komisi III pada pertengahan Maret. Hal itu dikarenakan DPR RI tengah memasuki masa reses.
“Pengusulan dari Partai NasDem akan berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” tambah Nazaruddin.
Dengan berakhirnya masa reses, Sahroni dipastikan kembali menjalankan fungsinya sebagai salah satu pimpinan Komisi III DPR RI.






