Mantan Pj Desa Tala Klarifikasi Tujuh SKT

Lensaperistiwa.com – Ambon
Mantan Pejabat Kepala Desa Tala, Gerits M. Tututpary, memberikan klarifikasi terkait polemik tujuh (7) Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan sebagai dasar administrasi pembangunan proyek jaringan SUTET PLN di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Gerits menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani satu pun dari tujuh SKT tersebut, meskipun saat itu proyek pembangunan tetap berjalan karena dianggap tidak bermasalah.
“SKT waktu itu tidak saya tandatangani. Yang disampaikan kepada saya, SKT tersebut dianggap tidak bermasalah sehingga pekerjaan bisa jalan,” ujarnya dia kepada wartawan Sabtu, (17/01/2026).
Tujuh SKT yang dipersoalkan itu diketahui terbit pada tanggal 11 Mei 2023 dengan nomor 43/22/SKKT/2023 sampai 43/27/SKKT/2023, dan kemudian dijadikan dasar administrasi pembayaran lahan pembangunan tujuh titik tower SUTET PLN di Desa Tala.
Gerits menyebut fakta bahwa seluruh SKT terbit di hari yang sama, sementara dirinya tidak pernah menandatanganinya, merupakan persoalan serius yang harus diklarifikasi secara terbuka.
Menurutnya, dalam praktik administrasi pemerintahan desa, tidak mungkin pekerjaan pembangunan berjalan tanpa dokumen yang dianggap memiliki legalitas.
“Kalau pekerjaan bisa jalan, pertanda bahwa ada unsur – unsur yang dipakai. Biasanya harus ada SKT atau surat keterangan dari pemilik lahan yang dianggap sah. Itu logika administrasi,” ketus dia.
Meski demikian, Gerits mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses administrasi saat itu. Namun ia menegaskan, kesalahan prosedur tersebut tidak bisa dimaknai sebagai dirinya telah menandatangani atau menerbitkan SKT.
“Saya akui waktu itu ada salah proses. Tapi salah proses itu bukan berarti saya yang menandatangani atau menerbitkan SKT,” tegasnya.
Terkait pembayaran pembebasan lahan, Gerits mengaku mengetahui adanya proses pembayaran, namun tidak mengetahui detail besaran nilai maupun pihak yang dominan dalam proses tersebut karena berada di luar kewenangannya sebagai pejabat desa saat itu.
Pada saat pembayaran, saya tahu ada pembayaran. Tapi soal angka dan detailnya, itu bukan saya yang tahu, tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris keluarga Latekay menilai tujuh SKT yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak memiliki dasar hak yang sah, namun tetap dijadikan dasar verifikasi lahan dan pembayaran proyek.
Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dugaan pembayaran dan berita acara penyerahan tanah kepada Unit Pelaksana Proyek (UPP) Maluku yang waktunya berdekatan dengan penerbitan SKT.
Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses pembebasan lahan proyek SUTET PLN di Desa Tala.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada pihak UPP Maluku melalui salah satu pegawainya, Rulin Lisata, belum mendapatkan respon.(*)






