Mandek Perkara di Polsek Piru Terlapor Lanjut ke Polda Maluku

Mandek Perkara di Polsek Piru Terlapor Lanjut ke Polda Maluku

Lensaperiatiwa.com – Maluku

Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, penyerobotan, serta pemalsuan surat/dokumen oleh penyidik Polsek Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan publik.

Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku Senin, (06/04/2026), lantaran proses penanganan perkara dinilai tidak transparan alias terbuka dan terkesan mandek.

Bagaimana tidak, perkara yang awalnya ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat (SBB) itu sebelum akhirnya dialihkan ke Polsek Piru. Namun hingga kini, belum ada perkembangan perkara sejak pelaporan diberikan oleh La Ode Muhamad Syafikrin pada 22 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Ramli Lulang, mengungkapkan atas kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional.

Sejak laporan dibuat, pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Pelaporan di layankan kami tidak pernah menerima SP2HP. Padahal, kami sudah berulang kali meminta secara langsung kepada penyidik, namun tidak diberikan,” sahut Lulang.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan penghentian penanganan perkara secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Ini yang menjadi keberatan kami. Tiba-tiba penanganan perkara dihentikan tanpa penjelasan. Kami menilai ini tidak sesuai prosedur, tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihak kuasa hukum, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang mengarah pada dugaan kelalaian.

Laporan kami resmi telah disampaikan ke Propam Polda Maluku guna meminta evaluasi dan penindakan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *