LSM Libra Indonesia Laporkan Oknum Wartawan ke Polres OKI dan Dewan Pers, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Catut Narasumber

lensaperistiwa.com KAYUAGUNG, OGAN KOMERING ILIR –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra Indonesia Cabang Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan akan melaporkan seorang oknum wartawan berinisial J ke Polres OKI dan Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik, pencatutan nama, serta penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan diduga mencatut nama narasumber tanpa konfirmasi.
Ketua LSM Libra Indonesia Cabang OKI, Siti Aisyah, mengaku menjadi korban langsung dalam kasus tersebut. Namanya disebut sebagai narasumber dalam sebuah berita, padahal ia menegaskan tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan yang bersangkutan.
“Nama saya dicatut sebagai narasumber, padahal saya tidak pernah diwawancarai. Ini jelas merugikan saya secara pribadi dan organisasi,” ujar Siti Aisyah.
Ia juga menilai adanya indikasi manipulasi informasi, setelah pihak lain mengklaim bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada wartawan tersebut.
Sementara itu, Kepala SDN 15 Kayuagung, Masnarani, yang turut disebut dalam pemberitaan, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam berita tersebut, ia dituding jarang masuk kerja hingga diduga melakukan penyimpangan anggaran.
“Saya minta dibuktikan, bagian mana yang disebut mark-up atau fiktif. Saya juga sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat dan kepolisian, dan tidak ada masalah,” tegas Masnarani.
Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan, terlebih setelah menyebar luas di sejumlah media daring.
LSM Libra Indonesia menilai, tindakan oknum wartawan tersebut tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Sejumlah aturan yang disebut dilanggar antara lain:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
Pasal 317 KUHP tentang pencatutan nama
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong
Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan dan verifikasi
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah mengarah ke tindak pidana. Kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera,” kata Siti Aisyah.
LSM Libra Indonesia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa oknum wartawan dan pihak media yang mempublikasikan berita dimaksud.
Di sisi lain, Dewan Pers juga diharapkan turun tangan untuk menilai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik guna menjaga integritas profesi pers.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik jurnalisme yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Budi caksono/tukrimadoni)







