Kodam I/BB Luncuran Kartu Berobat untuk 1.000 Penerima

Kodam I/BB Luncuran Kartu Berobat untuk 1.000 Penerima
  • Lensaperistiwa, Medan – Kodam I/Bukit Barisan meluncurkan Kartu Berobat Gratis untuk anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak dengan down syndrome, dan awak media, di Rumah Sakit Tk II Putri Hijau Medan, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini bertujuan mempermudah akses layanan kesehatan.

Peluncuran ini digelar langsung oleh Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Anak-anak panti asuhan, penyandang disabilitas, penderita down syndrome, dan awak media mendapatkan layanan medis gratis dan berkualitas, dengan akses ambulans bagi yang kesulitan datang ke rumah sakit.

Sebanyak 1.000 penerima manfaat Kartu Berobat Gratis terdiri atas 840 anak panti asuhan, 30 penyandang disabilitas, 30 anak dengan down syndrome, dan 100 awak media. Bersamaan dengan itu, Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan 35 alat bantu disabilitas, meliputi 10 tongkat tuna netra lipat, 5 tongkat jalan, 10 tongkat kruk, 5 kursi roda, dan 5 kursi toilet, sebagai dukungan nyata bagi penyandang disabilitas di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Pangdam I/BB menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Kodam I/Bukit Barisan terhadap masyarakat.

“Program ini lahir dari semangat kepedulian dan tanggung jawab sosial Kodam I/Bukit Barisan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus di bidang kesehatan,” ujarnya.

Pangdam juga menegaskan komitmennya terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Kalau pelayanan RS kurang baik, laporkan langsung ke Pangdam,” tuturnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kodam I/Bukit Barisan untuk memastikan kehadiran TNI dalam memberikan pelayanan dan perhatian langsung kepada masyarakat.

“TNI akan selalu hadir di tengah rakyat. Karena dari rakyatlah TNI lahir, dan untuk rakyatlah TNI mengabdi,” ungkap Pangdam.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Sumut, Komandan Koarmada I, Danlanud Soewondo Medan, Kapolrestabes Medan, Dinas Sosial Sumut, Kanwil BPJS, Ketua Walubi Sumut, Kepala Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, tokoh masyarakat, Kadin Medan, serta pejabat utama Kodam I/BB.

 

lensamedan

Related articles

Upaya percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo terus dikebut. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron di Makassar, penyidik kini telah menahan yang bersangkutan di Rutan Polda Gorontalo.  Pada Senin (03/11/2025), penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut. Langkah ini menjadi tahapan penting menuju penyelesaian proses hukum terhadap kasus tersebut.  Ditemui di Mapolda Gorontalo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.30 WITA. “Iya, kemarin Senin 03 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly.  Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terafiliasi atau turut mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya. “Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang terafiliasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya,” tegasnya.  Polda Gorontalo berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo terus dikebut. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron di Makassar, penyidik kini telah menahan yang bersangkutan di Rutan Polda Gorontalo. Pada Senin (03/11/2025), penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut. Langkah ini menjadi tahapan penting menuju penyelesaian proses hukum terhadap kasus tersebut. Ditemui di Mapolda Gorontalo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.30 WITA. “Iya, kemarin Senin 03 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terafiliasi atau turut mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya. “Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang terafiliasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya,” tegasnya. Polda Gorontalo berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *