Kepala Desa Lubuk Mas Saharudin Bin H. Mat Jais. Telah Di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
lensaperistiwa.com Lubuk Linggau-Tahun (2020) Desa Lubuk Mas. mengelola keuangan Desa.baik yang bersumber dari dana Desa.
anggaran dana Desa total (Rp 1.481.440.000)(Satu Milyar Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat puluh Ribu Rupiah) dan pada tahun 2021 sebesar (Rp.1.628.150.000)(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun dalam pengelola keuangan Desa. Saharudin bin H. Mat Jais selaku kepala Desa,tidak melibatkan Aparat Desa, dan unsur
Perangkat Desa.sehingga dalam pengelola keuangan Desa langsung di kelola sendiri oleh Saharudin bin H.Mat Jais. Sehingga di temukan ada penyimpangan yakni salah satu.ada pembayaran penghasilan tetap apparat Desa dan unsur perangkat Desa. Yang tidak di bayarkan sebagai mana mestinya.
Serta pemberian bantuan langsung tunai(BLT) yang tidak di Terima sebagai mana mestinya oleh penerima (BLT) yakni untuk tahun (2020)sebanyak (136)(seratus tiga puluh enam) orang dan tahun 2021 sebanyak 60 ( Enam puluh) orang penghitungan sementara tim penyidik ada nya kerugian keuangan negara untuk tahun 2020 sebesar ( Rp. 403.800.000) dan tahun 2021 sebesar ( Rp. 452.213.150 ) total sebesar ( Rp. 856.013.150) ( delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah)
Aturan yang di langgar
Undang undang no. 06 tahun 2014 tentang desa pasal 26
(1). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah an desa melaksanakan tanggung jawab desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat(1) satu kepada desa berwenang
(3). Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
(4). Dalam melaksanakan tugas sebagai mana di maksud pada ayat (1) kepala desa berkewajiban
A. Memegang teguh dan mengaman kan pancasila melaksanakan undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan republik Indonesia dan bhinneka tunggal ika
B. Menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan.
C. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel transparan, professional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kkn
D. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
E. Mengelola keuangan dan aset desa
Pasal 29
Kepala desa larang.
A. Merugikan kepentingan umum.
B. Membuat keputusan yang menguntungkan kan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
C.Menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan / atau kewajiban nya.
D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
F. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jatah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukan nya.
G. Melanggar sumpah / janji jabatan.
Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa
Pasal 2 keuangan desa di kelola berdasarkan asas transparan akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan di siplin anggaran
Pasal 51 ayat ( 2) setiap pengeluaran sebagai mana di maksud pada ayat ( 1 ) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Pasal yang di sangkakan
Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf B. (2), (3) UU RI No 31/1998 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI no 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dana subsidiar: Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurup B (2), (3) UU RI No 31/1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU RI No 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana. Tersangka Saharudin bin H.Mat Jais.telah di tahan oleh kejaksaan negeri kota Lubuk Linggau.(Nasrullah).