Kejati Maluku Amankan Rp250 Miliar Uang Negara

Lensaperistiwa – Ambon
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp250 miliar dalam perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keberhasilan tersebut diraih saat JPN Kejati Maluku memberikan pendampingan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Region V hingga perkara dimenangkan di pengadilan.
Atas capaian itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, Penghargaan diserahkan dalam seremoni yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 3 Kejati Maluku, Selasa (27/01/2026), bersama General Manager Bandara Internasional Pattimura Johan Seno Acton.
Kajati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja institusional Kejaksaan, bukan capaian individu.
“Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD guna melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, putusan inkracht tersebut menjadi bukti kehadiran negara secara profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi aset serta kepentingan hukum negara melalui mekanisme hukum perdata.
Rudy juga mengapresiasi kinerja jajaran JPN Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat, sistematis, dan akuntabel sejak perumusan strategi litigasi hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, berbasis fakta dan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” tambahnya.
Sementara itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia Handy Heryudhitiawan menyampaikan terima kasih atas pendampingan hukum Kejati Maluku yang dinilai mampu melindungi kepentingan perusahaan negara melalui jalur hukum.
Acara tersebut turut dihadiri Wakajati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Datun Kejati Maluku.(*)






