Kasus Pembacokan Hilang Kabar Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres SBB

Lensaperistiwa – Maluku, Peristiwa pembacokan beberapa bulan lalu di Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, menjadi perhatian masyarakat dan juga aktivis tekait dengan penanganan perkara pidana atas kasus tersebut.
Tindakan kriminal tersebut terjadi 03 Desember 2025 yang menimpa Rafli Talahatu hingga mengalami luka serius. Dari kasus tersebut terjadi hingga hari ini belum ada tindakan penangkapan pelaku oleh Polres Seram Bagian Barat dengan alasan pelaku anak usia dibawah umur.
Pelaku yang telah menginjak kelas XII Sekolah Mengah Atas (SMA) kendati masih berstatus siswa seharusnya tidak dibiarkan berkeliaran, mirisnya lagi, keberadaan pelaku dikabarkan tidak diketahui Polres Seram Bagian Barat, dengan beralasan “pelaku melarikan diri.”
Penanganan tidak pidana yang melibatkan anak usia dibawah umur memang sering kali menjadi debat kursial dalam sistem hukum Indonesia. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berusia 12 tahun serta UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) seharusnya menjadi rujukan Polres Seram Bagian Barat dalam perkara pembacokan terhadap pelaku.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA kontituen anak dalam konteks pertanggung jawaban pidana sendiri dapat dibedakan menjadi tiga kualifikasi.
Pertama, anak usia 0 hingga dibawah 12 tahun. Ketentuannya, anak tidak dapat diperiksa dalam sistem peradilan pidana (penyidikan/penuntutan/persidangan), serta tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Namun dapat dikenakan tindakan (dikembalikan pada orang tua/wali dan mengikutsertakan program pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau (LPKS) melalui penetapan pengadilan yang diajukan oleh penyidik, bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial yang profesional.
Kedua, anak usia 12 hingga dibawah 14 tahun. Ketentuannya, anak dapat diperiksa dalam sistem peradilan pidana, hingga persidangan, namun boleh dilakukan penahanan, serta tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dan hanya dapat dikenakan tindakan melalui putusan pengadilan yang berbentuk lebih luas dari anak usia dibawah 12 tahun, yakni pengembalian pada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di RS dan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan, yang diadakan instansi pemerintah atau swasta, serta perbaikan akibat tindak pidana.
Ketiga, anak usia 14 tahun hingga di bawah 18 tahun. Ketentuannya, anak dapat diajukan hingga persidangan. Dapat dijatuhi sanksi pidana atau tindakan. Menurut Pasal 71 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sanksi pidana terhadap anak dibedakan menjadi sanksi pokok yang terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.
Sedangkan pidana tambahan terdiri perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Selanjutnya, apabila hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, dimana pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Selain itu, terdapat lex specialis dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang sifatnya meringankan (afirmatif penal), yakni sanksi penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah maksimal ½ dari maksimum pidana penjara terhadap orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana maksimum yang dapat dijatuhkan terhadap anak adalah pidana penjara 10 tahun.
Penjelasan diatas tentang kualifikasi UU Nomor 11 tahun 2012 cukup jelas, bahwa pelaku pembacokan adik Rafli Talahatu yang sebentar lagi akan memasuki usia 18 tahun seharus diproses Polres Seram Bagian Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjamin sistem hukum.
Hal itu terkesan diabaikan pihak Polres Seram Bagian Barat, terutama Kapolres selaku pimpinan dan Kasad Reskrim yang bertugas menangani perkara yang kaitannya dengan tindakan pidana. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Maluku mengevaluasi dan memberikan teguran keras kepala Kapolres serta Kasad Reskrim Polres Seram Bagian Barat.
“Kapolda Maluku juga diminta untuk secepatnya kasus ini diselesaikan, pelaku ditahan agar tidak berkeliaran dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”(*)






