Kasus Air Bersih Pulau Haruku Rp12,4 Miliar Lenyap Kejati Tunggu Audit BPKP

Kasus Air Bersih Pulau Haruku Rp12,4 Miliar Lenyap Kejati Tunggu Audit BPKP

Lensaperistiwa, Maluku – Kasus air bersih Pulau Haruku, senilai Rp12, 4 Miliar yang dikerjakan oleh dinas PUPR Provinsi Maluku tahun 2020 kini berlanjut, Kajaksaan Tinggi Maluku telah melakuan pengawasan langsung ke lokasi proyek tersebut beberapa waktu lalu bersama dengan tim jaksa sementara, Kajati Maluku menunggu, “audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku guna menyelidik dan penetapan tersangka atas kasus yang merugikan negara itu?

Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy kepda wartawan di Ambon Selasa, (03/03/2026) menyebut, Kejaksaan sementara menunggui hasil audit dari BPKP provinsi Maluku baru bisa mengetahui siapa saja yang berperan sebagai aktor di balik Korupsi Air Bersih pulau Haruku.

Dijelaskan, proses penghitungan kerugian keuangan negara itu dilakukan setelah Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku melalukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di loksi tersebut guna mengetahui apakah benar merugikan negara atau tidak, ” semua kewenangan BPKP,” kata dia.

Ia menegaskan pemeriksaan kata dia, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara objektif dan transparan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kalau sudah audit investigatif maka tinggal menunggu kapan hasil perhitungan kerugian nega­ra­nya keluar.”

Pihaknya menyebut
pemeriksaan lapangan telah selesai tunggu hasil dari BPKP saja katanya.

Dengan rampungnya tahapan tersebut, hasil perhitungan keru­gian negara dari BPKP provinsi Maluku maka auditor akan men­jadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyelidikan perkara.

Perlu diketahui bahwa, dana 12,4 Miliar di dapat dari anggaran pincaman Rp700 Miliar oleh mantan Gubernur Maluku Murad Ismail kala itu.

Pihak kejaksaan Maluku akan melakuan proses pemeriksaan hingga penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebu.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *