Kantor Dileda Kejari, Sahubawa Memenuhi Panggilan Jaksa Dana Bansos Rp9,7Miliar

Lensaperistiwa, Ambon – Mantan Pejabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Rakib Sahubawa memenuhi panggilan kejaksaan negeri Masohi guna dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana Bansos tahun anggaran 2023 senilai Rp9,7 Miliar Kamis, (05/03/2026).
Sahubawa tiba di kantor kejaksaan negeri Masohi sekira pukul 9:55 WIT dengan mengendarai mobil dinasnya DE 8 B.
“Ia tiba mengenakan kemeja lengan pendek bercorak batik celana panjang hitam dan menggenggam satu map batik warna coklat menuju lobby utama.
Perlu di ketahui bahwasannya
dirinnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan negeri Masohi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah NOMOR: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 yang secara tegas memerintahkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos.
Kemudian, anggarannya telah disetor kepada 70 penerima namun pertanggung jawaban tersebut terbilang 0% dengan demikian Kejari Malteng sementara mengupas siap saja aktor yang terlibat.
Rabu, (04/03/2025) Kejari Malteng telah melakuan pengledaan pada dua kantor di Maluku Tengah terkit dengan kasus Bansos yang rugikan negara Rp 9,7Miliar yakni, kantor Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah dan kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: V45/Q.1.11/Fk.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam pengledaan tersebut, Kejari menemukan beberapa bukti intentik sebanyak 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023. Maupun 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023, dan Satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan program bukti – bukti tersebut, dari bukti yang didapatkan guna melengkapi proses penyelidikan.(*)






