Janji Orno: Perkara Lama di Kejati Maluku Akan Dituntaskan

Janji Orno: Perkara Lama di Kejati Maluku Akan Dituntaskan

Lensaperistiwa – Maluku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui bidang penyidikan menjanjikan akan menyelesaikan setiap perkara lamah mandek di lembaga Adhyaksa segera di selesaikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, kepada wartawan dikantor Kejati Maluku, Rabu (11/02/2026).

Pihaknya menyebut rentetan kasus yang hilang akan di tunataskan sesuai mekanisme yang berlaku, melalui Jaksa Agung RI telah menghimbau akar pentingnya, mengusut kasus lama agar tidak ada proses hukum yang berlarut-larut dan menggantung,” di Kejati Maluku ucap mantan Aspidsus Kejari Ambon itu.

Dikatakan Orno, setiap perkara yang telah ditangani akan diberikan kepastian hukum, apakah dihentikan atau ditingkatkan dari tahap penyedikan berdasarkan fakta hukum.

Penanganan perkara dilakukan secara fleksibel profesional sesuai prosedur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan proses hukum.

“Semua keputusan diambil berdasarkan kebijakan institusi dan hasil pemeriksaan yang objektif,” katanya,

Meski demikian, Kejati Maluku juga fokus mencakup perkara di bidang pertambangan, illegal logging, pengairan dan irigasi, serta persoalan lingkungan hidup.

Saat ini kata Kasidik itu, lebih memfokuskan penanganan perkara pada sektor sumber daya alam, serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Penanganan perkara di sektor pengadaan barang dan jasa tetap berjalan, namun prioritas penyidik diarahkan pada dua sektor utama tersebut,” ungkapnya menutup.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *