Habisi Nyawa Istri, Bapak Mantu Korban Sehelai Parang Pelaku Ditetapkan Tersangka
Lensaperistiwa.com – KKT
Gerak cepat Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menangkap pelaku pembunuhan keji yang dilakukan oleh suami terhadap Isteri serta melukai mertua; pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada Polres Kepulauan Tanimbar.
Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial HYP Alias Y ini sebelumnya melakukan pembacokan terhadap Isterinya MM dan mertua adalah AM. Korban yang merupakan Isterinya itu? Diketahui meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit dugaan sementara istinya sementara hamil.
Kejadian naas tersebut terjadi pada Rabu, 01 Januari 2025 sekira Pukul 19.00 WIT berlokasi di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tepatnya di dalam rumah korban.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Jumat (03/01/25), menyebutkan motif pelaku tega melakukan perbuatannya tersebut karena emosi akibat sempat terjadi selisih paham dengan korban saudara MM ia pun bersikap menyimpan dendam. Lantaran, saat pelaku sering meminta diberikan uang untuk bermain judi, namun permintaan tersebut tidak diberikan oleh korban.
“Pelaku telah Kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/ atau Pembunuhan.”
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku dalam keadaan mabuk dikuasai minuman keras (miras), mendatangi korban untuk meminta maaf, karena sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira 16.30 WIT sempat terjadi cekcok akibat pelaku menggunakan uang hasil jualan sayur untuk di jadikan sebagai modal berjudi.
Saat didatangi pelaku, korban sementara bersama dengan Ibu dan anaknya membersihan sayuran yang akan dijual. Pelaku pun kemudian memeluk korban dan mencoba meminta maaf, melihat hal tersebut Ibu korban pun meninggalkan pelaku bersama korban dan anaknya.
Sempat korban merontak dan menolak permintaan maaf pelaku serta berdiri mengambil sebilah pisau untuk mencoba menusuk ke arah badan pelaku, namun sempat menghindar dan tidak mengenai pelaku. Setelah itu, korban berjalan meninggalkan pelaku dengan anak pelaku kearah belakang rumah sambil memegang pisau untuk membersihkan sayuran yang berada dibelakang rumah.
Setelah itu, pelaku terus berupaya kembali mengahampiri korban untuk meminta maaf, namun korban tetap menolak permintaan maaf pelaku. Ketidakpuasan tersebut akhirnya berujung pada aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan 2 (dua) bilah parang yang dipegang oleh pelaku.
Pelaku menebas korban menggunakan parang dan mengenai bahu sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek. Setelah itu, pelaku kembali mengayunkan parang kearah bahu korban, namun korban menghindar dengan berlari menuju ke ruang tamu sambil berteriak meminta tolong.
Sempat pelaku mengejar korban, ketika berada di dapur pelaku melihat ayah korban berlari memeluk korban bersama-sama dengan Ibunya yang juga sementara memegang GB korban. Ketika pelaku mendekati korban dan berniat untuk menyelamtakan, ayah korban AM pun mencoba untuk melindungi korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang mengenai pundak sebelah kanan ayah korban yang merupakan “bapak mantu” pelaku hingga mengalami luka sobek.
Pelaku pun kembali mengayunkan parang yang gunakan ke arah wajah korban AM yang merupakan mertua laki-lakinya itu, namun sempat ditangkis dan mengenai pergelangan tangan kiri ayah korban AM hingga mengalami luka sobek. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku kemudian meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya sambil memegang 2 dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korban.
Atas pengakuan pelaku, ketika dalam perjalanan meninggalkan rumah sekira 100 meter, pelaku kemudian membuang barang bukti berupa 2 (dua) bilah parang tersebut ke semak-semak, dan kemudian langsung menuju ke Kota Saumlaki tepatnya pada Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya menyerahkan dirinya.
“Akibat perbuatannya pelaku ia di dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara” tutup Kasat Reskrim.(*)