GMNI Sesali Oknum Brimob Aniaya Remaja Dikota Tual

Lensaperistiwa – Maluku
Tragedi kemanusiaan kembali mencederai rasa keadilan publik. Seorang anak di bawah umur usia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brigade (Brimob) pelopor C Kota Tual.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di kawasan RSUD Maren. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Dari keterangan kakak korban, Nasri Karim ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitara jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Katanya pada saat itu oknum Brimob melompat dan memukul korban menggunakan helem sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi menyamping dan terseret beberapa meter. Motor yang masih melaju kemudian menabrak dirinya hingga menyebabkan patah tangan.
Korban sebetulnya masih sedikit sadar ketika terjatuh, tapi terjadi pendarahan dari mulut dan hidung, serta benturan di belakang kepala, korban sudah di upayakan di bawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan.
Pengurus DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan, kepada wartawan Sabtu, (21/02/2026) menyebut, kebetulan merupakan anak asli Kepulauan kei yang terdiri dari dua wilayah administrasi yakni, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual menyatakan duka mendalam sekaligus kemarahan moral atas peristiwa ini.
” Turut berdukacita dan menyesali atas peristiwa tersebut”
Kematian adik Ariyanto Tawakal bukan sekadar angka statistik namun ini merupakan hilangnya masa depan, hilangnya harapan, dan hilangnya satu generasi bangsa.
Menurutnya tindakan sewenang-wenangnya aparat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak bukanlah persoalan pidana biasa Ini adalah persoalan serius tentang keblingernya penggunaan kewenangan, dan tentang komitmen negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya.
Negara tidak boleh abai dalam persoalan ini, tidak boleh ada satu pun aparat/institusi yang kebal terhadap hukum. Aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru menjadi pihak yang diduga melanggarnya.
Adi menegaskan bahwa Anak adalah subjek hukum yang secara khusus dijamin perlindungannya oleh negara. Sesuai UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup serta memperoleh perlindungan hukum yang adil. Hal ini di pertegas juga dalam, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016) secara tegas menyatakan bahwa negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Oleh karena itu DPP GMNI akan secara intensif melakukan langkah-langkah pengawalan secara hukum dalam mendorong kasus ini hingga ada kepastian keadilan bagi keluarga korban. Menurut Adi langkah-langkah yang di ambil DPP GMNI bukan merupakan permusuhan terhadap personal atau institusi, melainkan bentuk komitmen moral terhadap tegaknya keadilan.
Aparat yang profesional tidak akan takut pada proses hukum yang transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan, terlebih ketika yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, karena keadilan harus hadir secara nyata, bukan sekadar janji.
DPP GMNI berdiri bersama keluarga korban dan masyarakat Kota Tual. DPP GMNI memastikan bahwa kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, sehingga bermuara pada kepastian hukum yang adil dan terang-benderang.
Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada kompromi atas nyawa anak bangsa, tegas cetusnya.(*)






