Dugaan Korupsi Rp49 Miliar Proyek Bula–Masiwang JAR Demo Kejati

Dugaan Korupsi Rp49 Miliar Proyek Bula–Masiwang JAR Demo Kejati

Lensaperistiwa.com – Ambon

Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat (JAR) Maluku kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di daerah, dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Selasa, (11/11/2025).

Aksi tersebut mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Preservasi Jalan Bula–Masiwang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024.

Aksi massa menuntut Kejati Maluku tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mark-up dan penyimpangan anggaran proyek yang menelan biayaya fantastis berkisar Rp49 miliar lebih.

Pendemo menilai indikasi penyimpangan makin kuat setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku diketahui telah tiga kali melayangkan surat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, namun tidak pernah direspon.

“Kami menilai BPJN Maluku takut menghadiri RDP karena diduga ada praktik mark-up pada proyek preservasi jalan tersebut,” ujar Koordinator JAR Maluku, Kuba Boinaur, dalam orasinya.

Kuba menambahkan, proyek yang bersumber dari APBN melalui BPJN Maluku itu diduga sarat dengan rekayasa volume pekerjaan dan pelibatan oknum di lingkup BPJN serta Kasatker Wilayah II.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi pekerjaan. Banyak titik yang tidak sesuai dengan kontrak. Ada indikasi kuat penggelembungan anggaran dan pekerjaan asal jadi. Kejati harus segera turun tangan,” tegasnya.

JAR Maluku juga menekankan bahwa Kejati Maluku memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada Kejaksaan untuk menyelidiki tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Selain itu, mereka mendesak Kejati Maluku agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta untuk membuka hasil audit proyek tersebut kepada publik.

“Kalau memang tidak ada penyelewengan, tunjukkan hasil auditnya. Tapi kalau ada temuan, Kejati jangan diam. Rakyat butuh keadilan, bukan janji,” seru Boinaur.

Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan empat poin tuntutan resmi kepada Kejati Maluku, yakni:

1. Meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa pihak BPJN Maluku, Kasatker Wilayah II, PPK, serta PT Adi Mulya Jaya terkait kondisi kerusakan serius pada proyek preservasi jalan Bula–Masiwang senilai Rp49 miliar lebih.

2. Mendesak Kejati Maluku memeriksa seluruh pihak terkait, terutama Kasatker Wilayah II BPJN Maluku dan PT Adi Mulya Jaya, karena diduga terjadi konspirasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

3. Meminta Kejati Maluku menyurati BPK RI di Jakarta untuk menyerahkan hasil audit proyek preservasi jalan Bula–Masiwang Tahun 2024.

4. Mendesak Kejati Maluku melakukan uji petik langsung di lapangan terhadap kondisi ruas jalan Bula–Masiwang.

JAR Maluku menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga dugaan korupsi tersebut benar-benar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.(kl)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *