DPRD – Pemprov Paraf Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2026

Lensaperistiwa – Ambon
DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, yang digelar di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (24/11/2025) malam.
Penandatanganan KUA-PPAS ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, KUA-PPAS merupakan fondasi utama dalam penyusunan APBD.
Dokumen ini memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta batasan-batasan anggaran yang harus dipatuhi, agar penggunaan anggaran daerah selaras dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
“Penyusunan KUA-PPAS ini telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan, bahwa setiap program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Benhur.
Lebih lanjut Benhur menegaskan, DPRD Provinsi Maluku akan terus mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026, agar berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Dengan semangat dan motivasi untuk melaksanakan tugas konstitusional sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melalui sebuah proses pembahasan yang konstruktif,” pungkas Benhur.
Menurutnya, KUA-PPAS ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan program dan kegiatan yang akan dijalankan selama satu tahun anggaran ke depan.
Dokumen ini memuat arah dan kebijakan penggunaan anggaran, serta batasan-batasan yang harus diperhatikan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Sebelum penandatanganan, kata Benhur, DPRD melalui Badan Anggaran telah menyampaikan laporan hasil kerja sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
Dia berharap, penandatanganan KUA-PPAS dapat mempercepat proses penyusunan APBD 2026, sehingga program-program pembangunan dapat segera dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Atas pikiran-pikiran yang disampaikan oleh DPRD melalui Badan Anggaran dalam pembahasan dan laporan hasil kerja, diharapkan menjadi atensi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikannya demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai,”tandasnya
Benhur berharap, implementasi dari rekomendasi tersebut, dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Saya berharap rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas bersama dapat berjalan dengan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani serta penyelenggaraan pemerintahan dan giat pembangunan di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Menurut dia, program-program yang dilaksanakan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Program-program tersebut diharapkan mampu menjawab masalah sosial kemasyarakatan, yang masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat di provinsi ini.
“Selaku pimpinan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah berupaya secara maksimal menyelesaikan pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBD 2026,” ungkap dia.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk turut serta memberikan masukan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku, atas kerjasama yang baik dalam penyusunan KUA-PPAS APBD 2026.
Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk melaksanakan program-program pembangunan yang telah disepakati secara efektif dan efisien, dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami menyadari bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Provinsi Maluku. Oleh karena itu, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola anggaran daerah secara bertanggung jawab dan transparan, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gubernur.
Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS APBD 2026 ini, Gubernur berharap, proses penyusunan APBD dapat segera diselesaikan, dan program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Maluku.(*)






