DPRD Maluku Dukung Hibah Lahan Pemprov ke Pemkab SBB

DPRD Maluku Dukung Hibah Lahan Pemprov ke Pemkab SBB

Lensaperistiwa.com – Maluku

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku lewat Komisi I menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku guna membahas status lahan di wilayah SBB.

Rapat yang berlangsung beberapa hari lalu di ruang Komisi I DPRD Maluku itu, menyoroti rencana hibah lahan milik Pemprov kepada Pemkab SBB yang selama ini telah dimanfaatkan, termasuk pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan.

Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencari solusi atas status lahan tersebut.

Dalam surat itu, Pemkab SBB juga mengusulkan agar lahan dimaksud dapat dihibahkan.

Usulan hibah sudah kami sampaikan sejak awal, namun saat itu diarahkan untuk menunggu bupati definitif, sahut dia.

Ia menambahkan, perkembangan terbaru terjadi pada akhir 2025 saat kunjungan Gubernur Maluku di Piru. Dalam kesempatan itu, gubernur secara lisan menyampaikan dukungan terhadap rencana hibah, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab SBB telah membentuk tim dan melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD di lingkup Pemprov Maluku, termasuk bidang aset dan pertanian. Dalam waktu dekat, tim dari provinsi dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan.

“Proses ini masih tahap awal, sehingga hasil akhirnya belum bisa dipastikan. Namun kami berharap berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Alvin.

Ia juga mengakui adanya dinamika di lapangan, termasuk protes dan gugatan dari pihak tertentu terkait lahan tersebut, yang perlu diselesaikan secara bersama.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Faradilah Attamimi, menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu, direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemkab SBB, sesuai permohonan daerah dan arahan gubernur.

Menurutnya, proses hibah harus melalui tahapan penelitian dan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Maluku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Tim tersebut melibatkan unsur Dinas Pertanian, pengelola aset, Biro Hukum, serta Inspektorat. Rapat koordinasi telah dilakukan pada 1 April 2026, dan peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April 2026.

“Hasil peninjauan akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Sekda selaku pengelola barang, sebelum diajukan kepada gubernur untuk persetujuan hibah,” jelasnya.

Menganggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton, menegaskan bahwa rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun menghasilkan sejumlah poin penting.

Komisi I, kata dia, mendukung rencana hibah lahan sekitar 2 hingga 2,2 hektare dari Pemprov Maluku kepada Pemkab SBB.

Selain itu, tim penelitian diminta segera melakukan peninjauan lapangan dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.

“Komisi I juga akan melakukan pengawasan langsung ke Kabupaten SBB bersama tim terkait, serta mendorong koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penetapan batas dan legalitas lahan,” ucapnya.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar perangkat daerah terkait, termasuk bagian aset, Biro Hukum, dan Dinas Pertanian, segera menindaklanjuti penataan aset milik Pemprov di wilayah Piru sesuai ketentuan hukum.

“Rapat lanjutan akan kembali digelar setelah tim menyelesaikan tahapan penelitian dan peninjauan lapangan,” katanya menutup.(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *