DPRD Bekasi Tegaskan THM di Kawasan Pasar Bintara Melanggar Aturan

DPRD Bekasi Tegaskan THM di Kawasan Pasar Bintara Melanggar Aturan

Lensaperistiwa, Kota Bekasi – Polemik keberadaan kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara mendapat sorotan dari DPRD Kota Bekasi. Pihak legislatif menilai operasional tempat hiburan di area tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan pasar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa keberadaan THM maupun kafe di area Pasar Bintara bertentangan dengan aturan dasar perizinan dan tata ruang yang berlaku. Menurutnya, kawasan pasar memiliki fungsi yang berbeda dengan lokasi hiburan malam.

“Peruntukannya saja sudah beda, apalagi ini pasar. Tak ada regulasi apa pun yang menyatakan di lokasi Pasar Bintara ada THM atau kafe,” ujar Arif.

Ia menjelaskan bahwa izin usaha pasar tradisional dan tempat hiburan memiliki dasar hukum yang berbeda. Kawasan pasar seharusnya digunakan untuk aktivitas ekonomi masyarakat seperti perdagangan kebutuhan pokok, bukan untuk kegiatan hiburan malam.

Arif juga menyayangkan adanya pembiaran yang membuat area yang seharusnya diisi oleh los dan kios pedagang justru dialihfungsikan menjadi tempat hiburan. Bahkan, operasional tempat tersebut dinilai tidak tepat karena tetap buka menjelang bulan suci Ramadan.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta agar fungsi kawasan Pasar Bintara dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai pusat perdagangan tradisional bagi masyarakat.

Menurutnya, kawasan pasar tidak semestinya dijadikan lokasi kafe ataupun tempat hiburan malam karena peruntukan dan izin usahanya berbeda dengan fungsi pasar.(ADV)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *