DPRD Bekasi Minta Pemkot Ambil Alih Peserta BPJS yang Dinonaktifkan Pusat

Lensaperistiwa, Kota Bekasi – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat menjadi perhatian DPRD Kota Bekasi. Dewan meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar warga yang terdampak tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap kebijakan penonaktifan tersebut. Menurutnya, pemerintah kota harus hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
Madong menegaskan bahwa apabila kepesertaan BPJS warga diputus oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Bekasi harus mengambil alih pembiayaan melalui skema bantuan daerah. Dengan demikian, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang terhadap warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS. Langkah ini dinilai penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, persoalan administratif atau perubahan kebijakan tidak boleh sampai menghambat warga untuk mendapatkan pengobatan.
DPRD berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS. Dengan langkah tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan.(ADV)






