DPP GMNI Tolak Independensi Polri Dibawa Naungan Kemendagri

DPP GMNI Tolak Independensi Polri Dibawa Naungan Kemendagri

Lensaperistiwa – Ambon

Dalam menanggapi posisi Polri yang menjadi perbincangan luas di ruang publik, khususnya terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hal tersebut di sikapi oleh??

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI Ilusi Rion Adi kepada wartawan melalui via pesan WhatsApp Minggu, (01/02/2026), menyebut secara leluasan harus memandang dalam menyampaikan sikap secara terbuka dan bertanggung jawab, kedudukan Polri telah diatur secara jelas.

Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas membuktikan bahwa Polri berada di bawah koridor pimpinan negara yakni Presiden dan bertanggungjawab secara langsung. Dengan demikian, secara konstitusional maupun yuridis, tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menempatkan Polri di bawah (Kemendagri).

Atas dasar kerangka hukum tersebut maka menurutnya persoalan ini bukan hanya sekadar persoalan administratif kelembagaan, melainkan menyangkut arah reformasi sektor keamanan, prinsip demokrasi, serta jaminan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Pihaknya secara tegas menolak penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri. Polri adalah alat negara yang memiliki tugas strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Fungsi tersebut bersifat nasional dan tidak dapat direduksi menjadi urusan birokrasi pemerintahan di dalam negeri.

Penempatan Polri di bawah Kemendagri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam relasi kekuasaan politik di daerah. Kondisi ini justru dapat membuka ruang intervensi terhadap independensi Polri dan melemahkan prinsip netralitas aparat penegak hukum.

Posisi yang paling ideal dan konstitusional adalah Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan akuntabel, serta bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Sebagai bangsa yang telah melalui agenda reformasi, kita seharusnya tidak mundur ke pola-pola lama yang berpotensi mencederai semangat demokrasi dan supremasi hukum.

“Setiap kebijakan yang menyangkut institusi strategis negara seperti Polri harus dikaji secara mendalam, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, tegasnya.”(*)

lensaperistiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *