DPO Kasu Perkosa Ditangap di Buru

Lensaperistiwa.com – Maluku
Kasus asusila (perkosa) menjadi Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, Ode Usman masuk daftar DPO namun ia di tangkap dan adili oleh Kejari Buru Jumat, (01/05/2026).
Terpidana yang merupakan buronan kasus refedifis hubungan intim anak dibawa umur, ia ditangkap tepat di rumah keluarganya didusun Sehe Derfas RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, sekitar pukul 15.30 WIT.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, bilang penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pengamanan DPO dari Kejari Maluku Tengah di Masohi.
“Tim Tabur Kejari Buru yang dipimpin Kasi Intel bersama Kasi Pidum melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan, sahut Ardy.
Dalam proses penangkapan, tim turut berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan didampingi aparat TNI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Diketahui, Ode Usman merupakan terpidana kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Ia divonis bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025, terpidana dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah beberapa kali melakukan pemanggilan untuk pelaksanaan eksekusi, namun terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 28 April 2026.
Saat ini, terpidana telah diamankan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melacak dan menangkap buronan yang masih berkeliaran,” tegas Ardy.(*)







